Blog yang baru diterbitkan dengan alamat http://rpmulya2.blogspot.com/ ini akan menginformasikan segala sesuatu yang berkaitan dengan Polisi Republik Indonesia atau Polri, yang akan menyajikan berbagai berita terkini ataupun berita Polisi dari zaman ke zaman, baik mulai asal mula keberadaan Polisi sejak zaman penjajahan dulu sampai era reformasi kini.
Lintasan sejarah Polisi yang begitu
panjang merupakan hal yang menarik untuk disimak, Polisi sebagai
pelindung, pengayom. penjaga, pengawal maupun pelayan negara yang sejak
zaman Majapahit disebut dengan Bhayangkara Negara telah membuktikan
secara nyata bagaimana peran dan kiprah Polisi Republik Indonesia ini
mempunyai andil yang cukup besar dalam melahirkan jabang bayi Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Bagaimana Gajahmada Maha Patih Kerajaan
Majapahit sebagai Kepala Bhayangkara Negara yang tidak saja sebagai
pelindung, dan pengawal Kemaharajaan Tribuwana Tunggal Dewi, yang telah
dapat menumpas segala kekrisuhan negara akibat kudeta dari para
Senopatinya atau kerajaan bahwahan, tapi sebagai Bhayangkara sejati
Gajahmada telah dapat mempersatukan Nusantara ini dibawah satu
pemerintahan Kerajaan Nusantara Majapahit.
Sampai akhirnya datanglah para kolonialis
dari Eropa, yang telah merubah wajah Polisi sebagai Bhayangkara negara
menjadi Polisi sebagai alat negara kolonial, silih berganti bangsa eropa
yang mencengkramkan kakinya di bumi pertiwi, dimulai dengan pelayaran
yang dirintis oleh Bartholomeus Diaz pada tahun 1486 yang berhasil
sampai ke Tanjung Harapan di Afrika Selatan, harapan untuk menemukan
benua baru diteruskan oleh Vasco de Gama pada tahun 1498, dan akhirnya
pada Tahun 1509 untuk pertamakalinya orang-orang Portugis menginjakan
kakinya di Malaka, dan pada tanggal 10 Agustus 1511 pasukan Alfonso de
Albuquerque menguasai Malaka, Sultan Malaka melarikan diri ke Riau, dan
pada tahun 1512 Fransisco Serrao mendirikan Pos atau benteng di
Ternate, selanjutnya pada bulan Maret 1513 mendirikan benteng di Sunda
Kelapa jayakarta, dan pada tahun 1515 menduduki Timor, sehingga
orang-orang Portugis telah menyebar dan menduduki di kepulauan-kepulauan
nusantara Majapahit yang dikemudian hari menjadi wilayah Republik
Indonesia.
Setelah bangsa Portugis sukses menemukan
jalan ke timur yaitu benua baru diantaranya wilayah nusantara Indonesia,
bangsa Spanyol tidak mau ketinggalan, dengan didahului oleh pelaut
perintisnya yang dipimpin oleh Christopher Columbus, akhirnya
orang-orang Spanyol pada tahun 1521 tiba di Philipina dan melanjutkan
perjalanan ke Selatan dan sampailah di Maluku pusat surga rempah-rempah
yang dicari-cari bangsa eropa, pusat rempah-rempah telah ditemukan
sehingga orang-orang Spanyol membuat benteng di Tidore pada tahun 1521,
pada tahun 1560 mendirikan Pos di Manado.
Kedatangan pedagang-pedagang Spanyol di
Maluku yang mendirikan benteng dan Pos Polisi di Tidore, telah
menimbulkan persaingan yang sengit dengan pedagang-pedagang Portugis
yang telah lebih dulu datang di Maluku dan mendirikan benteng dan Pos
Polisi di Ternate, sehingga sering terjadi saling serang dan
menenggelamkan masing-masing kapal pesaing. Perseteruan dan persaingan
dagang itu akhirnya di selesaikan oleh Paus di Roma dengan perjanjian
Sarogosa pada tahun 1692, berdasarkan perjanjian itu Portugis menguasai
Malaka sampai ke Timor, dan Spanyol menguasai Philipina, sehingga
pendudukan Spanyol di wilayah nusantara indonesia berakhir pada tahun
1692.
Bangsa Inggris pun tak mau ketinggalan
untuk mencari sumber rempah=rempah yang pada saat itu menjadi komoditas
yang sangat berharga yang bernilai seperti emas, sehingga
pedagang-pedagang Inggris juga mencari jalan yang dirahasiakan oleh
Spanyol dan Portugis itu yang dirintis oleh Francis Drake dan Thomas
Cavendish dan akhirnya pada tahun 1579 sampailah di Ternate, dan pada
tahun 1586 Thomas Cavendish kembali lagi ke Ternate untuk mengangkut
rempah-rempah yang lebih banyak. akhirnya dengan persetujuan Ratu
Elisabeth II pada tahun 1604 didirikan East India Company (EIC) dan
mendirikan kantor dagang dan Pos Polisi di Ambon, Aceh, Jayakarta,
Banjar, Jepara, Makasar dan mengkonsentrasikan kedudukannya di Bengkulu
pada tahun 1685 – 1825, sehingga pada tahun 1714 mendirikan benteng
Frort Marelborough, pada tahun 1818 -1824 gubernur Bengkulu Sir Thomas
Stamford Raffles dan Isterinya Dr. Arnold yang seorang pakar botani
menemukan bunga ajaib yang sangat besar di desa Pulau Lebar, Lubuk Tapi
(Bengkulu Selatan) yang oleh penduduk asli setempat dinamakan Petimun
Sikinlili atau Sirih Hantu, yang kemudian diperkenalkan pada dunia luar
dan diberinama Rafflesia Arnaldy. Kehadiran Inggris di Maluku juga sama
hal nya dengan kedatangan Spanyol telah menimbulkan persaingan dagang
antara VOC dengan EIC yang saling serang dan menjatuhkan lawan
dagangnya, pertempuran laut sering kali terjadi anatara pedagang VOC
dengan EIC sehingga kasus persaingan ini juga diselesaikan dengan
perjanjian The Anglo – Dutch Treaty of 1824 atau Traktat London, yaitu
perjanjian yang mengatur wilayah kekuasaan Inggris dan Belanda di
Nusantara, Belanda menyerahkan kekuasaannya di Malaka dan Singapura pada
Inggris dan Inggris menyerahkan kekuasaan di Bengkulu pada Belanda
tahun 1624.
Kesuksesan pedagang Inggris menemukan
jalan ke Maluku telah mendorong para pedagang Belanda untuk mengikuti
jejaknya mencari emas hitam alias rempah-rempah ke Maluku, maka dengan
dipimpin oleh De Hotman pada tanggal 5 Juni 1596 tibalah di Sumatra dan
pada tanggal 23 Juni 1596 tiba di Banten dan mendirikan kantor dagang
dan Pos Polisi di Banten dan akhirnya pada tahun 1602 berdirilah
Vereenigde Oast-Indidische Compegnie (VOC) yang berkedudukan di
Jayakarta, dan setelah VOC bangkrut karena persaingan dagang dengan
bangsa eropa lainnya maka kekuasaan dagang VOC di Nusantara Indonesia
mulai 1 Januari 1800 diambil alih oleh kerajaan Belanda dan sejak itulah
penjajahan negara/kerajaan Belanda atas Indonesia dimulai dan terakhir
angkat kaki dari Indonesia pada Tahun 1963 dengan penyerahan Irian Barat
pada pemerintah Negara kesatuan Republik Indonesia.
Untuk mengukuhkan eksistensinya di
wilayah yang didudukinya, para kolonialis itu membentuk berbagai
peraturan perundang-undangan mulai perundang-undangan yang mengatur
masalah yang berkaitan dengan publik, privat, perdagangan, administrasi,
pertanahan, dan keamanan. untuk terwujudnya tertib hukum yang
ditetapkan oleh kaum Kolonial itu diperlukan Polisi sebagai alat negara
kolonial untuk menegakan hukum kolonial, oleh karena itu wajah Polisi
Bhayangkara sewaktu zaman Majapahit telah berubah menjadi wajah Polisi
kolonial untuk kepentingan negara kolonial, sehingga timbul kesan para
oknum Polisi kolonial yang bengis terhadap bangsanya sendiri.
Namun dibalik itu semua ada satu
keuntungan yang diperoleh dari para Polisi kolonial itu, yaitu mereka
telah didik untuk menjadi Polisi yang profesional, lewat pendidikan
itulah yang nantinya sangat berperan besar dalam melahirkan Negara
Kesatuan Republik Indonesia, karena paling tidak para Polisi eks
kolonial itu paling sedikit adalah Polisi yang terpelajar, Polisi yang
bisa baca tulis, Polisi yang mengerti hukum, Polisi yang memahami dan
tahu bagaimana hukum itu harus ditegakan, yang sampai sekarang ini yaitu
di zaman millenium ilmu penegakan hukum itu yang diajarkan oleh
orang-orang kolonialis Belanda masih tetap dipakai. Mengapa demikian???,
karena sampai ulang tahun kemerdekaan RI yang ke 67 tahun 2012 ini
hukum yang ditegakan oleh Polisi Indonesia atau Polri yaitu hukum-hukum
yang dulu diberlakukan kolonialis Belanda di Indonesia hanya diganti
nama dibahasa-Indonesiakan seperti WvS alias Wetbook van Strafrechts
menjadi KUHP alias Kitab Undang_undang Hukum Pidana, HIR alias
Hierzening Inland Reglemant menjadi KUHAP alias Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana, dan lain-lain seperti BW alias Burgelijk Wetbook,
WvK alias Wetbook van Kopenhandel, dan berbagai Ordonansi-ordonansi yang
sampai sekarang masih berlaku.
Walau kolonialis Belanda yang begitu
kejam merampas harta kekayaan bangsa Indonesia, namun disisi lain juga
kita jangan menyembunyikan fakta sejarah hukum, bahwa kolonialis Belanda
telah mewariskan wilayah negara kesatuan Indonesia sekarang ini lewat
Teritoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonnantie 1939, yaitu pulau-pulau
di nusantara Indonesia yang di klaim dikuasai oleh pemerintah kerajaan
Belanda, yang menyebutkan bahwa wilayah kekuasaan kerajaan Belanda
berdasarkan Ordonantie itu adalah seperti adanya wilayah negara republik
Indonesia sekarang ini, tanpa harus dengan perjuangan pertempuran atau
peperangan untuk merebut suatu wilayah yang nantinya di klaim sebagai
wilayah negara republik Indonesia, tapi cukup dengan perjuangan politik
yang pada puncaknya dengan deklarasi Proklamasi 17 Agustus 1945.
Pada saat Proklamasi 17 Agustus 1945
hanya Polisi-Polisi kolonial Belanda yang terpelajar bisa baca tulis,
bisa bertatanegara, yang telah mempraktekan bagaimana menjaga, mengawal
pemerintahan suatu negara (walaupun saat itu negara kolonialis), yang
bisa menjalankan roda pemerintahan yang akan berjalan ini, sehingga para
Polisi kolonial yang berbangsa Indonesia yang mempunyai jiwa
nasionalis, yang kesadaran Politiknya tinggi mendukung dan mmengawal
lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang telah diproklamasikan
oleh Ir. Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1945, sehingga pada tanggal 22
Agustus 1945 dibawah pimpinan Komisaris Besar Polisi M. Yasin di
Soerabaia memproklamasikan diri “bahwa Polisi kolonial Belanda sejak
tanggal 22 gustus 1945 menjadi Polisi Negara Kesatuan Republik
Indonesia”.
Setelah Indonesia merdeka berbagai bentuk
pemerintahanpun silih berganti dialami, pada tahun 1949 Indonesia
menjadi negara serikat atau Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan
sistem pemerintahan parlemanter, pada tanggal 17 Agustus 1950 berubah
lagi menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan sisitem
pemerintahan parlementer dipimpin oleh seorang Perdana Menteri dibawah
UUDS 1950, dan terakhir dengan Dekrit Presiden 5 juli 1959 kembali ke
UUD 1945 dengan sistem pemerintahan Presidensiil.
Kedudukan dan posisi Polisi sebagai alat
negara penegak hukum, tentunya diwarnai dengan sistem pemerintahan yang
dialami oleh negara republik Indonesia yang tercinta ini. dari zaman
orde lama, ke zaman orde baru dengan sistem pemerintahan yang
sentralistik, dengan gaya kepemimpinan seorang presidennya, telah
mewarnai wajah Polisi atau Polri mau dibentuk diperankan sebagai apa
Polsi ini tergantung peranan para penyelenggara negara ini, Namun
demikian bagaimanapun Polisi mau diperankan tetap berpulang kembali
kepada hakekat Polisi itu sendiri, yang secara filosofis Polisi adalah
“penjaga, pengekang, pengendali hati nurani dan hawa nafsu” sebagaimana
di lontarkan para filosofis Yunani sebelum memasuki zaman tahun Masehi
seperti Plato, Socrates, Aristoteles.
Sehingga boleh dikata sejarah Polisi
Republik Indonesia atau Polri yang ada sekarang ini keberadannya di bumi
pertiwi ini, seumur dengan sejarah bangsa Indonesia itu sendiri yang
dimulai dari kerajaan Mulawarman di Kalimantan, Pajajaran di jawa Barat,
Sriwijaya di Palembang, Singosari, Jenggala, Daha, sampai Majapahit
sampai zaman kolonialis dan kemerdekaan. Polisi telah ada dengan
eksistensi peran fungsi tugas pokok yang diembankan para raja kepada
Bahayangkaranya. Jadi keberadaan Polisi Indonesia saat ini tidak dapat
disamakan dengan keberadaan lembaga-lembaga negara, atau alat
pemerintahan yang lain yang keberadan baru lahir setelah UUD 1945
ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
Dari perjalanan panjang Polisi itulah
kiranya patut disimak segala sepak terjangnya dalam mengawal,
melindungi, mengayomi, dan melayani serta menegakan hukum negara
kesatuan Republik Indonesia. Pada saat ini Polisi sudah seperti artis
yang selalu menjadi buah bibir masyarakat, Polisi yang dalam keseharian
tugasnya selalu ada ditengah-tengah masyarakat, karena memang sudah
kodratnya bahwa Polsi itu mengatur hidup dan kehidupan masyarakat,
segala pri kehidupan seseorang atau masyarakat menjadi urusan Polisi,
seorang bayi yang masih dalam kandunganpun selalu di jaga oleh Polisi
agar ia tidak di aborsi, sampai lahir tumbuh dewasa sakit dan mati tetap
menjadi urusan Polisi, mayat-mayat yang ada dipekuburan dijaga Polisi
agar tidak dicuri orang lain, aneh memang tengkorak, kerangka manusiapun
masih menjadi beban tugas Polisi untuk melindunginya.
Karena bertugas ditengah masyarakat
itulah maka segala tingkah polah masyarakat dipelajari baik untuk
kepentingan tugasnya ataupun kepentingan lainnya, tapi Polisi juga
manusia biasa yang dilatih dan didik untuk taat hukum, namun sifat
manusia selalu saja diikuti oleh bisikan-bisikan setan yang menyesatkan
sehingga tidak sedikit Polsi yang juga tidak taat hukum, menjadi
pelanggar hukum, menjadi penjahat hukum, hanya bedanya ia beruniform
dan penjahat beneran berpakaian preman.
Dari lintasan perjalan inilah saya mempunyai gagasan untuk menerbitkan suatu situs Website dengan lamat http://rpmulya2.blogspot.com/
guna memberi informasi kepada aparat Polisi atau anggota Polri atau
masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai Polisi Republik
Indonesia, mulai sejarahnya sampai sepek terjangnya dalam pengabdiannya
kepada masyarakat, bangsa dan negara Republik Indonesia yang kita
cintai ini, berbagai peraturan perundangan yang dikeluarkan oleh Kapolri
atau biasa disingkat dengan Perkap (Peraturan Kapolri) dan berbagai
peraturan yang berlaku bagi Polri dan masyarakat.
Situs ini diberi nama PosPolisi karena
Pos Polisi adalah sebuah tempat yang digunakan oleh Polisi untuk
menerima segala urusan masyarakat ataupun seseorang, dan dari tempat itu
pula segala aktifitas Polisi dimulai, supaya orang atau masyarakat itu
mudah untuk mencari dimana keberadaan Polisi maka ditetapkanlah suatu
tempat yang digunakan oleh anggota Polisi untuk berkumpul, bertemu, dan
memulai pekerjaannya.
Pos Polsi adalah tempat dimana masyarakat
mengharapkan dan mencari perlindungan, pengayoman, pelayanan dan segala
informasi, dengan harapan yang sama situs inipun dapat menjadi tempat
masyarakat mencari informasi yang berkaitan dengan Polisi atau Polri.
semoga bermanfaat bagi semua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar