Hukum Kepolsian adalah segala peraturan yang mengatur segala hal yang berkaitan dengan tugas pokok, fungsi, peranan, Polri dalam melindungi, mengayomi, melayani dan mengegakan hukum.
apa saja yang termasuk dalam hukum
Kepolisian itu, tentunya apa saja yang dilakukan oleh Kepolisian dalam
tersebut di atas, sehingga peraturan peruyndang-undangan yang harus
dilaksanakan oleh Kepolisian begitu banyak, dan dalam pelaksanaan
tugasnya itu Anggota Polisi selalu bersentuhan dengan Hak Azasi
Manuasia, Undang-undang telah memberikan kewenangan yang begitu besar
kepada setioap Anggota Polisi di lapangan
agar kewenangan itu tidak disalah dinakan
maka Pimpinan Kepolisian membuat berbagai peraturan
perundangan-undangan untuk dijalankan dan ditaati oleh setiap anggota
Polri agar dalam melaksnakan tugasnya tidak menimbulkan penyalah gunaan
wewqenang dan tidak menimbulkan perbuatan yang arogansi. sehingga
pelayanan kepada masyarakat dapat dilaksnalkan dengan dsebgik-baiknya
sesuai dengan harapan masyarakat negara hukum
bahwa untuk itu dibentuklah berbagai
peraturan Kepolisian yang disebut denga Peraturan kapolri yang biasa
disingkat dengan Perkap, Perkap=Perkap ini mengatur segala kehidu[pan
anggota Kepolisian mulai Peraturan kapolri (Perkap) yang mengatur
mengenai seragam Polri atau Uniform yang harius diugunakan sampai
atribut yang digunakan dan dipakai oleh setiap anggota Polri sehingga
terdapat keseragaman dan ketrtiban dalam penggunaan agar masyarakat
dap[at mengenali dan dapat memahami apa yang dipakai oleh setiap anggota
Polri.
selai peraturan tersebut masih banyak
lagi berbagai peraturan yang mengatiur kehidupan anggota Polri ini,
mulai dari hukum disiplinnya samp[ai hukum atau kode etoik profesi Polri
diatur dengan Perkap ini yang maksudnya tidak lain adalah agar setiuap
anggota {olri dalam me;laksnakan tugasnya selalu dalam keadaan disiplin
dan profesional dengan demikian jika dalam pelaksnaaan tuganya
deilakukan dengan penuh disiplin dan profesional maka akan dapat
melayani masyarakat dengan sebaiknya tanpa melanggar hak azasi manusia.
Perkap adalah salah satu peraturan
perundangan-undangan yang belaku khusus untuk mengatur internal Anggota
dan lembaga Kepolsian, dengan adanya berbagai peraturan tersebut
diharapkan segala bentuk pelayanan Kepolisian baik dalam bidang
administrasi maupun dalam bidang operasinal dapat dijalankan sesuai
dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
dengan adanya Peraturan Kapolri tersebut
semuanya akan menjadi jelas, baik untuk Anggota Polisi itu sendiri
maupun untuk masyarakat yang memerlukan bantuan Polisi, ada standarisasi
pelayanan yang dapat diukur, misalnya dalam pelayanan administrasi
Surat Izim Mengemudi atau SIM yang banyak dibutuhkan oleh seluruih warga
masuarakat yang memenuhi sarat, dapat melihat bagaimana prosedur
pengajuan SIM, berapa lama jadinya, berapa biayanya, tes apa saja yang
dilakukan, dan sebagainya secara rinci dapat dilihat pada peraturan
tersebut, jika ada pelayanan penerbitan SIM yang tidak sesuai dengan
Peraturan Kapolri tersebut maka pelayanan tersbut meruapak pelayanan
yang buruk bahkan mungkin ada penyalahgunaan wewenang yang harus kita
berantas bersama.
sebagai contoh lain misalnya dalam
pelayanan perlindungan hukum, yang diperlukan oleh masyarakat adalah
pengayoman, perlidungan dari segala bentuk kejahatan, seandainya
masyarakat melaporkan atau ,mengadulkan adanya tindak pidana, kemudian
menelephon polisi untuk datang ketepat kejadian, maka Peraturan Kapolri
tersebut telah menentukan bagaimana proseedur pelayanan kepada
masyarakat dalam pelayanan ytersebut, berapa lama Polisi itu datang ke
tempat kejadian atau TKP, apa saja yang dibawa oleh Polisi tersebut ke
TKP, maka semuanya telah di atur dalam peraturan, jika dalam pelaporan
tersebut POlisi yang melayani atau datang ke tempat kejadian atau TKP
menurut kebiasaan waktu yang diperlukan antara jarak yang ditempuh
dengan kantor polisi itu cukup dekat tapi datangnya lama maka ini juga
sebagai pelayanan yang buruk.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar