Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara. Tanda Jasa diberikan dalam bentuk Medali.
Tanda Jasa terdiri atas:
a. Medali kepeloporan;
b. Medali kejayaan; dan
c. Medali perdamaian.
Tanda Jasa diusulkan oleh Kapolri kepada Dewan gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Republik Indonesia melalui Kementerian yang terkait bidang Jasanya. Disampaikan setelah ada pertimbangan atau rekomendasi dari Dewan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Polri bagi yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.
Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah atau organisasi atas darma bhakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
Tanda Kehormatan berupa:
a. Bintang;
b. Satyalancana; dan
c. Samkaryanugraha.
Tanda Kehormatan diusulkan oleh Kapolri kepada Presiden Republik Indonesia melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Republik Indonesia.
Tanda Kehormatan diberikan kepada:
a. perseorangan, untuk Tanda Kehormatan Bintang dan Satyalancana; dan
b. kesatuan di lingkungan Polri, untuk Tanda Kehormatan Samkaryanugraha.
Tanda Kehormatan Bintang terdiri dari:
a. Bintang sipil; dan
b. Bintang militer.
Tanda Jasa di Kepolisian RI terdiri dari:
1. Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara terdiri dari:
a. Bintang Bhayangkara Utama;
Secara fungsional diberikan kepada Kapolri
1. Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara terdiri dari:
a. Bintang Bhayangkara Utama;
Secara fungsional diberikan kepada Kapolri
b. Bintang Bhayangkara Pratama;
Secara fungsional kepada Wakapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim Polri, Kabaharkam Polri, Kabaintelkam Polri, Kalemdikpol, dan kepada pejabat Polri yang berpangkat Inspektur Jenderal Polisi dengan syarat dan ketentuan tertentu.
Secara fungsional kepada Wakapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim Polri, Kabaharkam Polri, Kabaintelkam Polri, Kalemdikpol, dan kepada pejabat Polri yang berpangkat Inspektur Jenderal Polisi dengan syarat dan ketentuan tertentu.
c. Bintang Bhayangkara Nararya.
Diberikan kepada Anggota Polri atas dasar prestasi yang tidak terikat masa bakti dan memiliki masa kerja dalam dinas Polri selama 24 (dua puluh empat) tahun secara terus menerus tanpa cacat.
Tanda Kehormatan Satyalancana untuk Anggota Polri terdiri dari:
a. Satyalancana Pengabdian;
Diberikan kepada anggota Polri yang dalam melaksanakan tugas secara terus menerus selama 8, 16, 24, dan 32 tahun dengan menunjukan etika profesi, sehingga dapat dijadikan tauladan bagi Anggota Polri yang lain.
b. Satyalancana Bhakti Pendidikan;
Diberikan kepada anggota Polri yang menjadi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di lembaga atau di luar lembaga pendidikan kepolisian yang bertugas paling singkat 2 tahun secara terus menerus atau 3 (tiga) tahun tidak terus menerus.
Diberikan kepada anggota Polri yang menjadi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di lembaga atau di luar lembaga pendidikan kepolisian yang bertugas paling singkat 2 tahun secara terus menerus atau 3 (tiga) tahun tidak terus menerus.
c. Satyalancana Jana utama;
Diberikan kepada anggota Polri yang dalam waktu paling singkat 8 tahun telah melaksanakan tugas pokok dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri dengan menunjukkan etika profesi dan kinerja yg baik serta berdampak bagi kemajuan institusi Polri.
Diberikan kepada anggota Polri yang dalam waktu paling singkat 8 tahun telah melaksanakan tugas pokok dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri dengan menunjukkan etika profesi dan kinerja yg baik serta berdampak bagi kemajuan institusi Polri.
d. Satyalancana Ksatria Bhayangkara;
Diberikan kepada anggota Polri yang berjasa dalam melaksanakan tugas kepolisian di bidang operasional atau bidang pembinaan dan memenuhi syarat-syarat profesionalisme serta etika profesi yang berdampak terhadap kemajuan institusi Polri.
Diberikan kepada anggota Polri yang berjasa dalam melaksanakan tugas kepolisian di bidang operasional atau bidang pembinaan dan memenuhi syarat-syarat profesionalisme serta etika profesi yang berdampak terhadap kemajuan institusi Polri.
e. Satyalancana Karya Bhakti;
Diberikan kepada anggota Polri yang aktif turut serta dalam kegiatan yang menghasilkan karya dan patut dikenang yang berdampak pada kemajuan dan pembangunan institusi Polri.
Diberikan kepada anggota Polri yang aktif turut serta dalam kegiatan yang menghasilkan karya dan patut dikenang yang berdampak pada kemajuan dan pembangunan institusi Polri.
f. Satyalancana Operasi Kepolisian;
Diberikan kepada anggota Polri yang telah melaksanakan tugas pengungkapan kasus menonjol yang berdampak luas terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara serta mendapat perhatian dunia internasional; atau gugur, tewas, dan/atau cacat permanen dalam melaksanakan tugas operasi kepolisian.
Diberikan kepada anggota Polri yang telah melaksanakan tugas pengungkapan kasus menonjol yang berdampak luas terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara serta mendapat perhatian dunia internasional; atau gugur, tewas, dan/atau cacat permanen dalam melaksanakan tugas operasi kepolisian.
g. Satyalancana Bhakti Buana;
Diberikan kepada anggota Polri yang telah melaksanakan tugas kepolisian internasional di luar negeri dengan menunjukkan disiplin dan tanggung jawab, dengan syarat dan ketentuan tertentu.
Diberikan kepada anggota Polri yang telah melaksanakan tugas kepolisian internasional di luar negeri dengan menunjukkan disiplin dan tanggung jawab, dengan syarat dan ketentuan tertentu.
h. Satyalancana Bhakti Nusa;
Diberikan kepada anggota Polri yang melaksanakan tugas pokok di perbatasan dan/atau daerah terpencil wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dengan syarat dan ketentuan tertentu.
Diberikan kepada anggota Polri yang melaksanakan tugas pokok di perbatasan dan/atau daerah terpencil wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dengan syarat dan ketentuan tertentu.
i. Satyalancana Bhakti Purna;
Diberikan kepada anggota Polri yang telah mendarmabaktikan diri, dengan ketentuan telah memiliki Tanda Kehormatan Satyalancana Pengabdian 32 tahun; atau telah melaksanakan tugas secara terus menerus paling singkat 32 (tiga puluh dua) tahun dengan menunjukkan etika profesi.
Diberikan kepada anggota Polri yang telah mendarmabaktikan diri, dengan ketentuan telah memiliki Tanda Kehormatan Satyalancana Pengabdian 32 tahun; atau telah melaksanakan tugas secara terus menerus paling singkat 32 (tiga puluh dua) tahun dengan menunjukkan etika profesi.
j. Satyalancana Dharma Nusa.
Diberikan kepada anggota Polri dan PNS Polri yang berjasa di dalam melaksanakan tugas operasi pemulihan keamanan di daerah gejolak dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia selama 90 hari terus menerus; paling singkat 120 hari secara tidak terus menerus; dan gugur/tewas akibat penugasannya
Diberikan kepada anggota Polri dan PNS Polri yang berjasa di dalam melaksanakan tugas operasi pemulihan keamanan di daerah gejolak dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia selama 90 hari terus menerus; paling singkat 120 hari secara tidak terus menerus; dan gugur/tewas akibat penugasannya
Susunan pemakaian Tanda Kehormatan Bintang dan Satyalancana:
- Tanda Kehormatan Bintang yang berbentuk pita slempang, dipakai dengan cara dislempangkan dari pundak kanan ke pinggang kiri sehingga letak Bintang tepat di pinggang sebelah kiri;
- Tanda Kehormatan Bintang yang berbentuk pita kalung, dipakai dengan cara dikalungkan sehingga letak Bintang tepat di tengah dada pada PDU-I dan PDU-II;
- Tanda Kehormatan Bintang dan Satyalancana yang berbentuk pita gantung, dipakai dengan cara digantungkan di dada sebelah kiri atas saku PDU-I; dan
- Pada pemakaian sehari-hari, Tanda Kehormatan Bintang dan Satyalancana dipakai dengan cara ditempelkan di dada sebelah kiri atas saku PDU-III, PDU-IV, dan PDH dalam bentuk pita
Apa sama dengan plat yg suka menempel di dada...?
BalasHapusApa sama dengan plat yg suka menempel di dada...?
BalasHapusItu bukan plat, tapi pita
HapusKlo pita gantung logam kecil sama logam besar ap gan
BalasHapusSetau saya Logam kecil dipakai pada pakaian pdu di acara ceremony tabur bunga di TMP atau pemakaman militer,,Logam besar dipakai pada pakaian pdu di acara2 ceremony kenegaraan spt HUT RI,HUT TNI/POLRI,Pelantikan dll
Hapusklo yg plat kotak2 warna warni itu aoa,trus cara baca nya gmn.trims
BalasHapusYg plat warna warni itu mengikuti pita nya om, diurutkan sesuai dia dapat yg mana dulu. Diurutkan dari kiri bawah sampai kanan atas
BalasHapusyg di dada sebelah kiri, yg kayak KOTAK PERSEGI itu apa gan?
BalasHapusTerimakasih atas informasi yang bermanfaat
BalasHapusIzin untuk satya lencana yg kotak untuk PDH yg mendali untuk PDU 🙏
BalasHapusIzin berbagi pengetahuan sedikit. Tanda Kehormatan dibagi menjadi 3 (tiga) jenis yaitu : Bintang, Satyalancana, dan Samkaryanugraha.
BalasHapusDan yang paling populer itu Medali Satyalancana (istilah resmi) atau biasa di sebut Satya Lencana.
3 kategori tersebut dibagi lagi menjadi banyak jenisnya. Mulai jenis Sipil maupun Militer. Untuk satyalancana saja kurang lebih ada 33 jenis.
Dikalangan TNI POLRI, medali satyalancana tersebut kadang disebut dengan istilah pita jasa / tanda jasa / medali / bintang kehormatan.
Izin repost share ya min :)
kalau tanda kesetiaan SATRIA TAMTAMA bagaimana cara dan syarat mengurusnya apa saja lampirannya
BalasHapusRibet ngurusnya, walau Sdh diajukan blm tentu bisa keluar. Padahal ini adalah reward buat anggota justru kadang Tdk diperhatikan oleh bagian SDM
BalasHapus