1. Zaman Singosari dan Majapahit
Kata Polisi merupaka satu istilah yang
dibawa oleh orang-orang Eropa ketika melakukan kolonialisasi di
Indonesia, Orang Belanda menyebutnya dengan Politie, orang Jerman
Polizei, orang Inggris dengan istilah Police, orang Spanyol menyebutnya
Politie, orang Portugis menyebutnya dengan istilah ………..
Pekerjaan atau tugas pokok Polisi yang
ada di negara-negara tersebut adalah melakukan tugas
penjagaan,pengaturaan, pengawalan dan patroli, yang fungsinya untuk
melindungi, mengayomi, melayani dan menegakan hukum yang telah
ditetapkan oleh Raja-nya. Pekerjaan, Tugas dan fungsi Polisi seperti itu
juga ada pada jaman raja-raja di Indonesia, seperti yang tertulis dalam
Kitab Pararotan yang ditulis oleh ………………….
Menurut Kitab Pararotan, yang
menceritakan tentang kerajaan Singosari tahun 1222 – 1392, dengan Raja
pertamanya Ken Arok sampai Raja terakhirnya …………., pada jaman Kerajaan
Singasari itu tugas penjagaan, pengaturan, pengawalan, dan patroli guna
mengayomi, melindungi, melayani dan penegakan hukum diserahkan pada alat
negara kerajaan yang disebut Bhayangkara, diceritakan dalam Pupuh IX
Pararotan “sehubungan dengan wafatnya Tohjaya di Katang Lambang
(sekarang Pasuruan) pasukan yang berkewajiban menjaga keamanan Keraton
adalah pasukan Bhayangkara. Istilah Bhayangkara itu dikemudian hari
diadopsi oleh Polri sebagai alat negara penegak hukum Negara Republik
Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945.
Setelah Kerajaan Singasari runtuh pada
Tahun 1392 diteruskan dengan lahirnya Kerajaan Majapahit Tahun 1392 – 15
,dengan Raja pertamanya Raden Wijaya dan Raja terakhirnya ………….. ,
berdasarkan Kitab Negarakertagama yang aslinya disebut Desawarnana
atau Kitab Pustaka Raja yang ditulis oleh Mpu Prapanca, negara kerajaan
Majapahit adalah kerajaan yang berdasarkan atas hukum, dengan UUD
negara yang bernama Kitab Kutaramanawa Dharmasastra, seluruh sendi-sendi
kehidupan didasarkan pada Kitab tersebut yang kemudian dibagi lagi
sesuai bidang hukumnya antara lain bidang hukum pidana yang memakai
Kitab Astadusta yang dalam penegakan hukumnya diserahkan pada pasukan
Bhayangkara, dituliskan pada zaman Raja Hayam Wuruk Raja telah menghukum
mati Demung Sora yang merupakan salah satu petinggi kerajaan Majapahit
karena bersalah telah membunuh Mahesa Anabrang berdasarkan Kitab
Astadusta yang dilaksanakan oleh Kesatuan Bhayangkara.
Sehingga nama satu kesatuan Bhayangkara
yang bertugas untuk melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan
patroli guna melindungi, mengayomi, melayani dan menegakan hukum
masyarakat dan negara sudah ada sejak zaman kerajaan Singosari dan
kerajaan Majapahit yang dalam pelaksanaan tugasnya sangat mumpuni dan
terkenal tegas, berani, jujur dalam menegakan hukum dan loyal pada Raja
sehingga Kesatuan Bhayangkara pada jaman kerajaan Majapahit yang
dipimpin oleh Gajahmada dapat menghantarkan Kerajaan Majapahit kepuncak
kejayaan negara yang sampai saat ini masih kita banggakan dan kita
agung-agungkan, negara kesatuan Republik Indonesia mengharapkan sifat
para kesatria Bhayangkara Majapahit itu dapat diwujudkan dalam negara
Indonesia sehingga sebutan Bhayangkara tersebut disematkan pada Polri
sebagai alat negara penegak hukum.
2. Zaman Hindia Belanda
Ketika Kerajaan Majapahit runtuh pada
sekitar Tahun 159 ……., tidak tercatat dalam sejarah bagaimana
keberadaan Polisi pada zaman setelah Majapahit hilang dan timbulnya
Kesultanan-Kesultanan yang berdasarkan pemerintahan Islam, sampai
akhirnya kedatangan para pedagang Belanda yang tergabung dalam VOC yang
mempunyai pasukan keamanan untuk menjaga, mengawal, dan patroli keamanan
jalur dagangnya seperti tugas dan fungsi yang dilakukan pada zaman
Majapahit, tetapi dibentuk dalam organisasi-organisasi kecil yang
dibentuk sesuai kebutuhan perusahaan dagang tertentu, yang di adopsi
dari negara Eropa khususnya Belanda, sampai akhirnya VOC bangkrut dan
tidak dapat mengamankan jalur perdagangannya dari persaingan perebutan
jalan dan jalur perdagangan laut dari pasukan keamanan Portugis, Spanyol
dan Inggris, sehingga diambil alih oleh Pemerintah Kerajaan Belanda
pada tanggal 1 Januari 1800 dengan Gubernur Jendral pertamanya ………….,
yang dalam menjalankan pemerintahannya agar tercapai tertib sosial
masyarakat telah memberlakukan azas hukum Cocordansi beginsel yaitu
hukum yang berlaku di kerajaan Belanda/Nederland diberlakukan juga untuk
semua tatanan hukum masyarakat Hindia Belanda (Indonesia), antara lain
Wetbook van Strafrechts (KUHPidana), Burgelijk Wetbok (BW = KUHPerdata),
Wetbok van Kopenhandel (WvK = KUHDagang), Administratierechts (Hukum
Administrasi Negara) walau pada saat itu daya mengikatnya masih bersifat
sukarela bagi siapa saja yang mau menggunakan hukum-hukum tersebut.
Pada Tahun 1848 Gubernur Jenderal J.J.
Rochussen telah memerintahkan kepada MR. H.L. Wickers selaku Ketua
Hoogge Rechtshof (Ketua Pengadilan Tinggi Hindia Belanda) untuk membuat
peraturan untuk warga Hindia Belanda/Bumi Putra yang akhirnya pada
tanggal 5 April 1848 (Stb. 1848 Nomor 16) ditetapkanlah Inlandsch
Reglement (IR) tentang “Reglement op de uit oefening van de Politie de
Burgerlijke Rechtspleging en de Strafvordering onder de Wanders en de
Vreemde Oosterlingen op Java en Madura (Reglement tentang pelaksanaan
tugas Kepolisian, Peradilan perkara perdata dan Penuntutan perkara
pidana terhadap golongan Bumi Putra dan Timur Asing di Jawa dan Madura)”
yang mulai berlaku tanggal 1 Mei 1848. Selanjutnya pada Tahun 1926 IR
telah diubah dan disempurnakan (Herziene) dengan Stb 1929 Nomor 559
disesuaikan dengan perkembangan Pemerintah Hidia Belanda yang semakin
kokoh, dan pada Tahun 1941 (Stb. 1941 Nomor 44) IR diubah lagi untuk
yang kedua kalinya yang kemudian dikenal dengan nama Herziene Inlandsch
Reglement (HIR). dan pada tahun 1981 HIR dinasionalisasi dan
disesuaikan dengan alam kemerdekaan Indonesia yang berdasarkan Hak Azazi
Manusia menjadi UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana (KUHAP).
Dengan ditetapkannya IR pada tanggal 1
Mei 1848 yang diperbaharui menjadi HIR pada tahun 1941, jelas dan tegas
bagaimana peran, tugas pokok, dan fungsi Polisi yaitu sebagai Penjaga
Keamanan, Ketertiban, Pengaturan, Pengawalan, dan Patroli guna
Melindungi, Mengayomi, Melayani, dan Menegakan hukum yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Hindia Belanda/Nederland Indie. yang
kemudian setelah Indonesia merdeka pada Tanggal 17 Agustus 1945 Peran,
Tugas Pokok, dan fungsi Polisi sebagaimana yang di atur dalam HIR terus
dijalankan oleh Polisi Republik Indonesia (Polri) sampai sekarang yang
didasarkan pada UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
3. Zaman Jepang
Pasukan perang Jepang yang dipimpin oleh
Letnan Jenderal Hitoshi Immamura masuk ke Indonesia pada Tanggal 510
Januari 1942 dimulai dari Tarakan terus menuju dan menguasai Minahasa,
Balikpapan, Ambon, Pontianak, Makasar, Banjarmasin, Palembang, Bali
hanya dalam jangka waktu 2 (dua) bulan berhasil menguasai Kalimantan,
Sulawesi, Ambon dan Sumatra, dan pada tanggal 5 Maret 1942 sudah sampai
Batavia, dengan serangan kilat yang hanya memerlukan waktu 3 (tiga) hari
saja pasukan Belanda yang dipimpin oleh Letjen H.Ter Poorten melarikan
diri ke Subang, Jepang menguasai Batavia dan pada tanggal 8 Maret 1942
sebagai bukti Jepang menguasai Batavia, nama Batavia pada tanggal 8
Maret 1942 oleh Jepang diganti namanya menjadi Jakarta, dan akhirnya
Belanda menyerah pada Jepang pada tanggal 9 Maret 1942 di
Kalijati-Subang, yang kemudian nama Nederland Indie diganti menjadi
Indonesia.
Setelah Jepang berkuasa pada tanggal 9
Maret 1942 ditetapkanlah UU Nomor 42 Tahun 1942 tentang Perubahan Tata
Pemerintahan Daerah. Dimana wilayah Indonesia dibagi menjadi dua wilayah
yaitu Wilayah 1 meliputi Sumatra, Jawa dan Madura, dan Wilayah 2
meliputi Kalimantan dan Indonesia Timur. Untuk melakukian ketertiban
umum Pemerintah Jepang mengangkat orang Bumi Putra Indonesia menjadi
pejabat Polisi menggantikan Jabatan yang ditinggalkan oleh orang
Belanda, Pusat Kepolisian berkedudukan di Jakarta dengan nama Keisatsu
bu Kepalanya disebut Keisatsu Elucho, Kepolisian wilayah Sumatra
berkedudukan di Bukit Tinggi, Kepolisian Wilayah Kalimantan di
Banjarmasin, dan Wilayah Indonesia Timur di Makasar. Seorang kepala
Kepolisian Daerah didampingi oleh seorang Polisi Jepang dengan Jabatan
Sidokaan, pada saat itu Polisi bentukan Jepang tersebut diberi tugas
untuk menegakan hukum yang diberlakukan oleh Jepang termasuk melakukan
Penyidikan, selain itu diberi wewenang untuk memimpin Keibondan yaitu
Polsi sipil yang tugasnya menjaga keamanan.
Setelah Jepang menyerah pada Sekutu pada
tanggal 19 Oktober 1945 di Gambir Timur Nomor 19 Jakarta dilakukan
perjanjian antara Polisi Indonesia yang diwakili oleh M. Sidik
Adisaputra dengan pimpinan Militery Police Sekutu yang diwakili oleh
Mayor Harding, Mayor Masse, Kapten Smith dan Kapten Baules, dengtan
tugas untuk menjaga keamanan negara dan masyarakat.
4. Zaman Kemerdekaan Indonesia
Setelah Prolamasi 17 Agustus 1945
Indonesia Merdeka, dan pada Tanggal 18 Agustus 1945 ditetapkanlah UUD
1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) maka sejak saat
itu terbentuklah Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dengan sitem pemerintahan Presidensiil, untuk
menjaga keamanan negara maka pada tanggal 19 Agustus 1945 PPKI membentuk
Badan Kepolisian Negara (BKN), Pada Tanggal 21 Agustus 1945 Inspektur
Kelas 1 Polisi M. Mochammad Jassin Komandan Polisi Istimewa Surabaya
memproklamasikan Proklamasi Kepolsian Indonesia, dengan bunyi “Oentoek
bersatoe dengan rakyat dalam perjuangan mempertahankan Proklamasi 17
Agoestoes 1945, dengan ini menyatakan Polisi Istimewa Sebagai Polisi
Republik Indonesia”, pada tanggal 22 Agustus 1945 Kepolisian Indonesia
dibentuk dibawah Menteri Dalam Negeri, dan pada tanggal 29 September
1945 Presiden Republik Indonesia Ir. Soekarno melantik R.S. Soekanto
sebagai Kapala Kepolisian Republik Indonesia yang pertama, dengan tugas
untuk Mengamankan, Mengawal, Menjaga serta menegakan hukum Negara dan
Bangsa Indonesia yang merdeka.

