Jumat, 17 Mei 2013

SEJARAH POLISI DI INDONESIA


1. Zaman Singosari dan Majapahit

Kata Polisi merupaka satu istilah yang dibawa oleh orang-orang Eropa ketika melakukan kolonialisasi di Indonesia, Orang Belanda menyebutnya dengan Politie, orang Jerman Polizei, orang Inggris dengan istilah Police, orang Spanyol menyebutnya Politie, orang Portugis menyebutnya dengan istilah ………..
Pekerjaan atau tugas pokok Polisi yang ada di negara-negara tersebut adalah melakukan tugas penjagaan,pengaturaan, pengawalan dan patroli, yang fungsinya untuk melindungi, mengayomi, melayani dan menegakan hukum yang telah ditetapkan oleh Raja-nya. Pekerjaan, Tugas dan fungsi Polisi seperti itu juga ada pada jaman raja-raja di Indonesia, seperti yang tertulis dalam Kitab Pararotan yang ditulis oleh ………………….
Menurut Kitab Pararotan, yang  menceritakan tentang kerajaan Singosari tahun 1222 – 1392, dengan Raja pertamanya Ken Arok sampai Raja terakhirnya …………., pada jaman Kerajaan Singasari itu tugas penjagaan, pengaturan, pengawalan, dan patroli guna mengayomi, melindungi, melayani dan penegakan hukum diserahkan pada alat negara kerajaan yang disebut Bhayangkara, diceritakan dalam Pupuh IX Pararotan “sehubungan dengan wafatnya Tohjaya di Katang Lambang (sekarang Pasuruan) pasukan yang berkewajiban menjaga keamanan Keraton adalah pasukan Bhayangkara.  Istilah Bhayangkara itu dikemudian hari diadopsi oleh Polri sebagai alat   negara penegak hukum Negara Republik Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945.
Setelah Kerajaan Singasari runtuh pada Tahun 1392 diteruskan dengan lahirnya Kerajaan Majapahit Tahun 1392 – 15       ,dengan Raja pertamanya Raden Wijaya dan Raja terakhirnya ………….. , berdasarkan Kitab Negarakertagama yang aslinya disebut  Desawarnana atau Kitab Pustaka Raja yang ditulis oleh Mpu Prapanca,  negara kerajaan Majapahit adalah kerajaan yang berdasarkan atas hukum, dengan UUD negara yang bernama Kitab Kutaramanawa Dharmasastra, seluruh sendi-sendi kehidupan didasarkan pada Kitab tersebut yang kemudian dibagi lagi sesuai bidang hukumnya antara lain bidang hukum pidana yang memakai Kitab Astadusta yang dalam penegakan hukumnya diserahkan pada pasukan Bhayangkara, dituliskan pada zaman Raja Hayam Wuruk Raja telah menghukum mati Demung Sora yang merupakan salah satu petinggi kerajaan Majapahit karena bersalah telah membunuh Mahesa Anabrang berdasarkan Kitab Astadusta yang dilaksanakan oleh Kesatuan Bhayangkara.
Sehingga nama satu kesatuan  Bhayangkara yang bertugas untuk melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli guna melindungi, mengayomi, melayani dan menegakan hukum masyarakat dan negara sudah ada sejak zaman kerajaan Singosari dan kerajaan Majapahit yang dalam pelaksanaan tugasnya sangat mumpuni dan terkenal tegas, berani, jujur dalam menegakan hukum dan loyal pada  Raja sehingga Kesatuan Bhayangkara pada jaman kerajaan Majapahit yang dipimpin oleh Gajahmada dapat menghantarkan Kerajaan Majapahit kepuncak kejayaan negara yang sampai saat ini masih kita banggakan dan kita agung-agungkan, negara kesatuan Republik Indonesia mengharapkan sifat para kesatria Bhayangkara Majapahit itu dapat diwujudkan dalam negara Indonesia sehingga sebutan Bhayangkara tersebut disematkan pada Polri sebagai alat negara penegak hukum.

2. Zaman Hindia Belanda

Ketika Kerajaan Majapahit runtuh pada sekitar Tahun 159  ……., tidak tercatat dalam sejarah bagaimana keberadaan Polisi pada zaman setelah Majapahit hilang dan timbulnya Kesultanan-Kesultanan yang berdasarkan pemerintahan Islam, sampai akhirnya kedatangan para pedagang Belanda yang tergabung dalam VOC yang mempunyai pasukan keamanan untuk menjaga, mengawal, dan patroli keamanan jalur dagangnya seperti tugas dan fungsi yang dilakukan pada zaman Majapahit, tetapi dibentuk dalam organisasi-organisasi kecil yang dibentuk sesuai kebutuhan perusahaan dagang tertentu, yang di adopsi dari negara Eropa khususnya Belanda, sampai akhirnya VOC bangkrut dan tidak dapat mengamankan jalur perdagangannya dari persaingan perebutan jalan dan jalur perdagangan laut dari pasukan keamanan Portugis, Spanyol dan Inggris, sehingga diambil alih oleh Pemerintah Kerajaan Belanda pada tanggal 1 Januari 1800 dengan Gubernur Jendral pertamanya …………., yang dalam menjalankan pemerintahannya agar tercapai tertib sosial masyarakat  telah memberlakukan azas hukum Cocordansi beginsel yaitu hukum yang berlaku di kerajaan Belanda/Nederland diberlakukan juga untuk semua tatanan hukum masyarakat Hindia Belanda (Indonesia), antara lain Wetbook van Strafrechts (KUHPidana), Burgelijk Wetbok (BW = KUHPerdata), Wetbok van Kopenhandel (WvK = KUHDagang), Administratierechts (Hukum Administrasi Negara) walau pada saat itu daya mengikatnya masih bersifat sukarela bagi siapa saja yang mau menggunakan hukum-hukum tersebut.
Pada Tahun 1848 Gubernur Jenderal J.J. Rochussen telah memerintahkan kepada MR. H.L. Wickers selaku Ketua Hoogge Rechtshof (Ketua Pengadilan Tinggi Hindia Belanda) untuk membuat peraturan untuk warga Hindia Belanda/Bumi Putra yang akhirnya  pada tanggal 5 April 1848  (Stb. 1848 Nomor 16) ditetapkanlah Inlandsch Reglement (IR) tentang “Reglement op de uit oefening van de Politie de Burgerlijke Rechtspleging en de Strafvordering onder de Wanders en de Vreemde Oosterlingen op Java en Madura (Reglement tentang pelaksanaan tugas Kepolisian, Peradilan perkara perdata dan Penuntutan perkara pidana terhadap golongan Bumi Putra dan Timur Asing di Jawa dan Madura)” yang mulai berlaku tanggal 1 Mei 1848. Selanjutnya pada Tahun 1926 IR telah diubah dan disempurnakan (Herziene) dengan Stb 1929 Nomor 559 disesuaikan dengan perkembangan Pemerintah Hidia Belanda yang semakin kokoh, dan pada Tahun 1941 (Stb. 1941 Nomor 44)  IR diubah lagi untuk yang kedua kalinya  yang kemudian dikenal dengan nama Herziene Inlandsch Reglement (HIR). dan pada tahun 1981  HIR dinasionalisasi dan disesuaikan dengan alam kemerdekaan Indonesia yang berdasarkan Hak Azazi Manusia menjadi UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dengan ditetapkannya IR pada tanggal 1 Mei 1848 yang diperbaharui menjadi HIR pada tahun 1941, jelas dan tegas bagaimana peran, tugas pokok, dan fungsi Polisi yaitu sebagai Penjaga Keamanan, Ketertiban, Pengaturan, Pengawalan, dan Patroli guna Melindungi, Mengayomi, Melayani, dan Menegakan hukum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Hindia Belanda/Nederland Indie. yang kemudian setelah Indonesia merdeka pada Tanggal 17 Agustus 1945 Peran, Tugas Pokok, dan fungsi Polisi sebagaimana yang di atur dalam HIR terus dijalankan oleh Polisi Republik Indonesia (Polri)  sampai sekarang yang didasarkan pada UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

3.  Zaman Jepang

Pasukan perang Jepang yang dipimpin oleh Letnan Jenderal Hitoshi Immamura masuk ke Indonesia pada Tanggal 510 Januari 1942 dimulai dari Tarakan terus menuju dan menguasai Minahasa, Balikpapan, Ambon, Pontianak, Makasar, Banjarmasin, Palembang, Bali hanya dalam jangka waktu 2 (dua) bulan berhasil menguasai Kalimantan, Sulawesi, Ambon dan Sumatra, dan pada tanggal 5 Maret 1942 sudah sampai Batavia, dengan serangan kilat yang hanya memerlukan waktu 3 (tiga) hari saja pasukan Belanda yang dipimpin oleh Letjen H.Ter Poorten melarikan diri ke Subang, Jepang menguasai Batavia dan pada tanggal 8 Maret 1942 sebagai bukti Jepang menguasai Batavia, nama Batavia pada tanggal 8 Maret 1942 oleh Jepang diganti namanya menjadi Jakarta, dan  akhirnya Belanda menyerah pada Jepang pada tanggal 9 Maret 1942 di Kalijati-Subang, yang kemudian nama Nederland Indie diganti menjadi Indonesia.
Setelah Jepang berkuasa pada tanggal 9 Maret 1942 ditetapkanlah UU Nomor 42 Tahun 1942 tentang Perubahan Tata Pemerintahan Daerah. Dimana wilayah Indonesia dibagi menjadi dua wilayah yaitu Wilayah 1 meliputi Sumatra, Jawa dan Madura, dan Wilayah 2 meliputi Kalimantan dan Indonesia Timur. Untuk melakukian ketertiban umum Pemerintah Jepang mengangkat orang Bumi Putra Indonesia menjadi pejabat Polisi menggantikan Jabatan yang ditinggalkan oleh orang Belanda, Pusat Kepolisian berkedudukan di Jakarta dengan nama Keisatsu bu Kepalanya disebut Keisatsu Elucho, Kepolisian wilayah Sumatra berkedudukan di Bukit Tinggi, Kepolisian Wilayah Kalimantan di Banjarmasin, dan Wilayah Indonesia Timur di Makasar. Seorang kepala Kepolisian Daerah didampingi oleh seorang Polisi Jepang  dengan Jabatan Sidokaan, pada saat itu Polisi bentukan Jepang tersebut diberi tugas untuk menegakan hukum yang diberlakukan oleh Jepang termasuk melakukan Penyidikan, selain itu diberi wewenang untuk memimpin Keibondan yaitu  Polsi sipil yang tugasnya menjaga keamanan.
Setelah  Jepang menyerah pada Sekutu pada tanggal 19 Oktober 1945 di Gambir Timur Nomor 19 Jakarta dilakukan perjanjian antara Polisi Indonesia yang diwakili oleh M. Sidik Adisaputra dengan pimpinan Militery Police Sekutu yang diwakili oleh Mayor Harding, Mayor Masse, Kapten Smith dan Kapten Baules, dengtan tugas untuk menjaga keamanan negara dan masyarakat.

4. Zaman Kemerdekaan Indonesia

Setelah Prolamasi 17 Agustus 1945 Indonesia Merdeka, dan pada Tanggal 18 Agustus 1945 ditetapkanlah UUD 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) maka sejak saat itu terbentuklah Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dengan sitem pemerintahan Presidensiil, untuk menjaga keamanan negara maka pada tanggal 19 Agustus 1945 PPKI membentuk Badan Kepolisian Negara (BKN), Pada Tanggal 21 Agustus 1945 Inspektur Kelas 1 Polisi M. Mochammad Jassin Komandan Polisi  Istimewa Surabaya memproklamasikan Proklamasi Kepolsian Indonesia, dengan bunyi  “Oentoek bersatoe dengan rakyat dalam perjuangan mempertahankan Proklamasi 17 Agoestoes 1945, dengan ini menyatakan Polisi Istimewa Sebagai Polisi Republik Indonesia”, pada tanggal 22 Agustus 1945 Kepolisian Indonesia dibentuk dibawah Menteri Dalam Negeri, dan pada tanggal 29 September 1945 Presiden Republik Indonesia Ir. Soekarno melantik R.S. Soekanto sebagai Kapala Kepolisian Republik Indonesia yang pertama, dengan tugas untuk Mengamankan, Mengawal, Menjaga serta menegakan hukum Negara dan Bangsa Indonesia yang merdeka.

LAMBANG DAN SEMBOYAN POLRI

Kepolisian Republik Indonesia atau Polri mampunyai Lambang yang merupakan penggambaran dari semboyan hidupnya, lambang Polri ini dilingkungan Kepolisian biasa disebut dengan Pataka Polri yang gambarnya dan semboyannya sebagai berikut;

Makna Lambang Polri
Lambang Polisi bernama Rastra Sewakottama yang berarti “Polri adalah Abdi Utama dari pada Nusa dan Bangsa.” Sebutan itu adalah Brata pertama dari Tri Brata yang diikrarkan sebagai pedoman hidup Polri sejak 1 Juli 1954. Polri yang tumbuh dan berkembang dari rakyat, untuk rakyat, memang harus berinisiatif dan bertindak sebagai abdi sekaligus pelindung dan pengayom rakyat. Harus jauh dari tindak dan sikap sebagai “penguasa”. Ternyata prinsip ini sejalan dengan paham kepolisian di semua Negara yang disebut new modern police philosophy, “Vigilant Quiescant” (kami berjaga sepanjang waktu agar masyarakat tentram).
Prinsip itu diwujudkan dalam bentuk logo dengan rincian makna sbb:
Perisai bermakna pelindung rakyat dan negara.
Tiang dan nyala obor bermakna penegasan tugas Polri, disamping memberi sesuluh atau penerangan juga bermakna penyadaran hati nurani masyarakat agar selalu sadar akan perlunya kondisi kamtibmas yang mantap.

Pancaran obor yang berjumlah 17 dengan 8 sudut pancar berlapis 4 tiang dan 5 penyangga bermakna 17 Agustus 1945, hari Proklamasi Kemerdekaaan yang berarti Polri berperan langsung pada proses kemerdekaan dan sekaligus pernyataan bahwa Polri tak pernah lepas dari perjuangan bangsa dan negara. Tangkai padi dan kapas menggambarkan cita-cita bangsa menuju kehidupan adil dan makmur, sedangkan 29 daun kapas dengan 9 putik dan 45 butir padi merupakan suatu pernyataan tanggal pelantikan Kapolri pertama 29 September 1945 yang dijabat oleh Jenderal Polisi Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo.
3 Bintang di atas logo bermakna Tri Brata adalah pedoman hidup Polri. Sedangkan warna hitam dan kuning adalah warna legendaris Polri.
Warna hitam adalah lambang keabadian dan sikap tenang mantap yang bermakna harapan agar Polri selalu tidak goyah dalam situasi dan kondisi apapun; tenang, memiliki stabilitas nasional yang tinggi dan prima agar dapat selalu berpikir jernih, bersih, dan tepat dalam mengambil keputusan.


Hukum Kepolisian

Hukum Kepolsian adalah segala peraturan yang mengatur segala hal yang berkaitan dengan tugas pokok, fungsi, peranan, Polri dalam melindungi, mengayomi, melayani dan mengegakan hukum.
apa saja yang termasuk dalam hukum Kepolisian itu, tentunya apa saja yang dilakukan oleh Kepolisian dalam tersebut di atas, sehingga peraturan peruyndang-undangan yang harus dilaksanakan oleh Kepolisian begitu banyak, dan dalam pelaksanaan tugasnya itu Anggota Polisi selalu bersentuhan dengan Hak Azasi Manuasia, Undang-undang telah memberikan kewenangan yang begitu besar kepada setioap Anggota Polisi di lapangan
agar kewenangan itu tidak disalah dinakan maka Pimpinan  Kepolisian membuat berbagai peraturan perundangan-undangan untuk dijalankan dan ditaati oleh setiap anggota Polri agar dalam melaksnakan tugasnya tidak menimbulkan penyalah gunaan wewqenang dan tidak menimbulkan perbuatan yang arogansi. sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat dilaksnalkan dengan dsebgik-baiknya sesuai dengan harapan masyarakat negara hukum
bahwa untuk itu dibentuklah berbagai peraturan Kepolisian yang disebut denga Peraturan kapolri yang biasa disingkat dengan Perkap, Perkap=Perkap ini mengatur segala kehidu[pan anggota Kepolisian mulai Peraturan kapolri (Perkap) yang mengatur mengenai seragam Polri atau Uniform yang harius diugunakan sampai atribut yang digunakan dan dipakai oleh setiap anggota Polri sehingga terdapat keseragaman dan ketrtiban dalam penggunaan agar masyarakat dap[at mengenali dan dapat memahami apa yang dipakai oleh setiap anggota Polri.
 selai peraturan tersebut masih banyak lagi berbagai peraturan yang mengatiur kehidupan anggota Polri ini, mulai dari hukum disiplinnya samp[ai hukum atau kode etoik profesi Polri diatur dengan Perkap ini  yang maksudnya tidak lain adalah agar setiuap anggota {olri dalam me;laksnakan tugasnya selalu dalam keadaan disiplin dan profesional dengan demikian jika dalam pelaksnaaan tuganya deilakukan dengan penuh disiplin dan profesional maka akan dapat melayani masyarakat dengan sebaiknya tanpa melanggar hak azasi manusia.
Perkap adalah salah satu peraturan perundangan-undangan yang belaku khusus untuk mengatur internal Anggota dan lembaga Kepolsian, dengan adanya berbagai peraturan tersebut diharapkan segala bentuk pelayanan Kepolisian baik dalam bidang administrasi maupun dalam bidang operasinal dapat dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
dengan adanya Peraturan Kapolri tersebut semuanya akan menjadi jelas, baik untuk Anggota Polisi itu sendiri maupun untuk masyarakat yang memerlukan bantuan Polisi, ada standarisasi pelayanan yang dapat diukur, misalnya dalam pelayanan administrasi Surat Izim Mengemudi atau SIM yang banyak dibutuhkan oleh seluruih warga masuarakat yang memenuhi sarat, dapat melihat bagaimana prosedur pengajuan SIM, berapa lama jadinya, berapa biayanya, tes apa saja yang dilakukan, dan sebagainya secara rinci dapat dilihat pada peraturan tersebut, jika ada pelayanan penerbitan SIM yang tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri tersebut maka pelayanan tersbut meruapak pelayanan yang buruk bahkan mungkin ada penyalahgunaan wewenang yang harus kita berantas bersama.
sebagai contoh lain misalnya dalam pelayanan perlindungan hukum,  yang diperlukan oleh masyarakat adalah pengayoman, perlidungan dari segala bentuk kejahatan, seandainya masyarakat melaporkan atau ,mengadulkan adanya tindak pidana, kemudian menelephon polisi untuk datang ketepat kejadian, maka Peraturan Kapolri tersebut telah menentukan bagaimana proseedur pelayanan kepada masyarakat dalam pelayanan ytersebut, berapa lama Polisi itu datang ke tempat kejadian atau TKP, apa saja yang dibawa oleh Polisi tersebut ke TKP, maka semuanya telah di atur dalam peraturan, jika dalam pelaporan tersebut POlisi yang melayani atau datang ke tempat kejadian atau TKP menurut kebiasaan waktu yang diperlukan antara jarak yang ditempuh dengan kantor polisi itu cukup dekat tapi datangnya lama maka ini juga sebagai pelayanan yang buruk.

Tugas dan Wewenang


Tugas pokok Kepolisin Negara Republik Indonesia adalah:
  1. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
  2. menegakan hukum, dan
  3. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Polri melakukan:
  1. melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;
  2. menyelenggaran segala kegiatan dalam menjamin keamanan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan;
  3. membina masyarakat untuk meningkatkan parsipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
  4. turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
  5. memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
  6. melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentukbentuk pengamanan swakarsa;
  7. melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;
  8. menyelenggarakan indentifiksi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingn tugas kepolisian;
  9. melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
  10. melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;
  11. memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingan dalam lingkungan tugas kepolisian; serta
  12. melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang dalam pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Agar dalam pelaksanaan tugas-tugas kepolisian sebagaimana tersebut di atas dapat berjalan dengan baik, pelaksanaan tugasnya itu dapat dipatuhi, ditaati, dan dihormati oleh masyarakat dipatuhi dalam rangka penegakan hukum, maka oleh Undang-undang Polri diberi kewenangan secara umum yang cukup besar antara lain;
  1.  menerima laporan dan/atau pengaduan;
  2. membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat menggangu ketertiban umum;
  3. mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyekit msyarakat;
  4. mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
  5. mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian;
  6. melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan;
  7. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
  8. mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;
  9. mencari keterangan dan barang bukti;
  10. menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional;
  11. mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat;
  12. memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan msyarakat;
  13. menerima dan menyimpa barang temuan untuk sementara waktu.
Selain kewenangan umum yang diberikan oleh Undang-Undang sebagaimana terebut di atas, maka diberbagai Undang-Undang yang telah mengatur kehidupn masyarakat, bangsa dan negara ini dalam Undng-Undang itu juga telah memberikan Kewennagan kepada Polri untuk melaksanakan tugas sesuai dengan perundangan yang mengaturnya ttresbut antara lain;
  1. memberikan izin dan mengawqasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya;
  2. menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor;
  3. memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor;
  4. menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik;
  5. memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan;
  6. memberikan izin dan malakukan pengawasan  senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam;
  7. memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih aparat kepolisian khusus dan petugas pengaman swakarsa dalam bidang teknis kepolisian;
  8. melakukan kerja sama dengan kepolisian negara lain dalam menyidik dan memberantas kejahatan internasional;
  9. melakukan pengawasan  fungsional kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait;
  10. mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi kepolisian internasional;
  11. melaksanakan kewenangan laian yang termasuk dalam lingkup tugas kepolisian.
Dalam bidang penegakan hukum publik khususnya yang berkaitan dengan penanganan tindak pidanan sebagaimana yang di atur dalam KUHAP, Polri sebagai penyidik utama yang menangani setiap kejahatan secara umum dalam rangka menciptakan keamanan dalam negeri, maka dalam proses penannganan perkara pidana Pasal 16 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, telah menetapkan kewenangan sebagai berikut;
  1. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan;
  2. melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan;
  3. membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan;
  4. menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
  5. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
  6. memanggil orang untuk didengan dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
  7. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
  8. mengadakan penghentian penyidikan;
  9. menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum;
  10. mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yng disangka melakukan tindak pidana;
  11. memnberikan petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai neri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum; dan
  12. mengadakan tindakan lain menurut hukum yng bertanggung jawab, yaitu tindakan penyelidik dan penyidik yang dilaksankan dengan syarat sebagai berikut;
  • tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum;
  • selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan;
  • harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya;
  • pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa, dan
  • menghormati hak azasi manusia.

TENTANG KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA



Blog yang baru diterbitkan dengan alamat http://rpmulya2.blogspot.com/  ini akan menginformasikan segala sesuatu yang berkaitan dengan Polisi Republik Indonesia atau Polri, yang akan menyajikan berbagai berita terkini ataupun berita Polisi dari zaman ke zaman, baik mulai asal mula keberadaan Polisi sejak zaman penjajahan dulu sampai era reformasi kini.
Lintasan sejarah Polisi yang begitu panjang merupakan hal yang menarik untuk disimak, Polisi sebagai pelindung, pengayom. penjaga, pengawal maupun pelayan  negara yang sejak zaman Majapahit disebut dengan Bhayangkara Negara telah membuktikan secara nyata bagaimana peran dan kiprah Polisi Republik Indonesia ini mempunyai andil yang cukup besar dalam melahirkan jabang bayi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagaimana Gajahmada Maha Patih Kerajaan Majapahit sebagai Kepala Bhayangkara Negara yang tidak saja sebagai pelindung, dan pengawal Kemaharajaan Tribuwana Tunggal Dewi, yang telah dapat menumpas segala kekrisuhan negara akibat kudeta dari para Senopatinya atau kerajaan bahwahan, tapi sebagai Bhayangkara sejati Gajahmada telah dapat mempersatukan Nusantara ini dibawah satu pemerintahan Kerajaan Nusantara Majapahit.
Sampai akhirnya datanglah para kolonialis dari Eropa, yang telah merubah wajah Polisi sebagai Bhayangkara negara menjadi Polisi sebagai alat negara kolonial, silih berganti bangsa eropa yang mencengkramkan kakinya di bumi pertiwi, dimulai dengan pelayaran yang dirintis oleh Bartholomeus Diaz pada tahun 1486 yang berhasil sampai ke Tanjung Harapan di Afrika Selatan, harapan untuk menemukan benua baru diteruskan oleh Vasco de Gama pada tahun 1498, dan akhirnya pada  Tahun  1509 untuk pertamakalinya orang-orang Portugis menginjakan kakinya di Malaka, dan pada tanggal 10 Agustus 1511 pasukan Alfonso de Albuquerque menguasai Malaka, Sultan Malaka melarikan diri ke Riau, dan pada tahun 1512 Fransisco Serrao mendirikan Pos atau benteng   di Ternate, selanjutnya pada bulan Maret 1513 mendirikan benteng di Sunda Kelapa jayakarta, dan pada tahun 1515 menduduki Timor, sehingga orang-orang Portugis telah menyebar dan menduduki di kepulauan-kepulauan nusantara Majapahit yang dikemudian hari menjadi wilayah Republik Indonesia.
Setelah bangsa Portugis sukses menemukan jalan ke timur yaitu benua baru diantaranya wilayah nusantara Indonesia, bangsa Spanyol tidak mau ketinggalan, dengan didahului oleh pelaut perintisnya yang dipimpin oleh Christopher Columbus, akhirnya orang-orang Spanyol pada tahun 1521 tiba di Philipina dan melanjutkan perjalanan ke Selatan dan sampailah di Maluku pusat surga rempah-rempah yang dicari-cari bangsa eropa, pusat rempah-rempah telah ditemukan sehingga orang-orang Spanyol membuat benteng di Tidore pada tahun 1521, pada tahun 1560 mendirikan Pos di Manado.
Kedatangan pedagang-pedagang Spanyol di Maluku yang mendirikan benteng dan Pos Polisi di Tidore, telah menimbulkan persaingan yang sengit dengan pedagang-pedagang Portugis yang telah lebih dulu datang di Maluku dan mendirikan benteng dan Pos Polisi di Ternate, sehingga sering terjadi saling serang dan menenggelamkan masing-masing kapal pesaing. Perseteruan dan persaingan dagang itu akhirnya di selesaikan oleh Paus di Roma dengan perjanjian Sarogosa pada tahun 1692, berdasarkan perjanjian itu Portugis menguasai Malaka sampai ke Timor, dan Spanyol menguasai Philipina, sehingga pendudukan Spanyol di wilayah nusantara indonesia berakhir pada tahun 1692.
Bangsa Inggris pun tak mau ketinggalan untuk mencari sumber rempah=rempah yang pada saat itu menjadi komoditas yang sangat berharga yang bernilai seperti emas, sehingga pedagang-pedagang Inggris juga mencari jalan yang dirahasiakan oleh Spanyol dan Portugis itu yang dirintis oleh Francis Drake dan Thomas Cavendish dan akhirnya pada tahun 1579 sampailah di Ternate, dan pada tahun 1586 Thomas Cavendish kembali lagi ke Ternate untuk mengangkut rempah-rempah yang lebih banyak. akhirnya dengan persetujuan Ratu Elisabeth II pada tahun 1604 didirikan East India Company (EIC) dan mendirikan kantor dagang dan Pos Polisi di Ambon, Aceh, Jayakarta, Banjar, Jepara, Makasar dan mengkonsentrasikan kedudukannya di Bengkulu pada tahun 1685 – 1825, sehingga pada tahun 1714 mendirikan benteng Frort Marelborough, pada tahun 1818 -1824 gubernur Bengkulu Sir Thomas Stamford Raffles dan Isterinya Dr. Arnold yang seorang pakar botani menemukan bunga ajaib yang sangat besar di desa Pulau Lebar, Lubuk Tapi (Bengkulu Selatan) yang oleh penduduk asli setempat dinamakan Petimun Sikinlili atau Sirih Hantu, yang kemudian diperkenalkan pada dunia luar dan diberinama Rafflesia Arnaldy. Kehadiran Inggris di Maluku juga sama hal nya dengan kedatangan Spanyol telah menimbulkan persaingan dagang antara VOC dengan EIC yang saling serang dan menjatuhkan lawan dagangnya, pertempuran laut sering kali terjadi anatara pedagang VOC dengan EIC sehingga kasus persaingan ini juga diselesaikan dengan perjanjian The Anglo – Dutch Treaty of 1824 atau Traktat London, yaitu perjanjian yang mengatur wilayah kekuasaan Inggris  dan Belanda di Nusantara, Belanda menyerahkan kekuasaannya di Malaka dan Singapura pada Inggris dan Inggris menyerahkan kekuasaan di Bengkulu pada Belanda tahun  1624.
Kesuksesan pedagang Inggris menemukan jalan ke Maluku telah mendorong para pedagang Belanda untuk mengikuti jejaknya mencari emas hitam alias rempah-rempah ke Maluku, maka dengan dipimpin oleh  De Hotman pada tanggal 5 Juni 1596 tibalah di Sumatra dan pada tanggal 23 Juni 1596 tiba di Banten dan mendirikan kantor dagang dan Pos Polisi di Banten dan akhirnya pada tahun 1602 berdirilah Vereenigde Oast-Indidische Compegnie (VOC) yang berkedudukan di Jayakarta, dan setelah VOC bangkrut karena persaingan dagang dengan bangsa eropa lainnya maka kekuasaan dagang VOC di Nusantara Indonesia mulai 1 Januari 1800 diambil alih oleh kerajaan Belanda dan sejak itulah penjajahan negara/kerajaan Belanda atas Indonesia dimulai dan terakhir angkat kaki dari Indonesia pada Tahun 1963 dengan penyerahan Irian Barat pada pemerintah Negara kesatuan Republik Indonesia.
Untuk mengukuhkan eksistensinya di wilayah yang didudukinya, para kolonialis itu membentuk berbagai peraturan perundang-undangan mulai perundang-undangan yang mengatur masalah yang berkaitan dengan publik, privat, perdagangan, administrasi, pertanahan, dan keamanan. untuk terwujudnya tertib hukum yang ditetapkan oleh kaum Kolonial itu diperlukan Polisi sebagai alat negara kolonial untuk menegakan hukum kolonial, oleh karena itu wajah Polisi Bhayangkara sewaktu zaman Majapahit telah berubah menjadi wajah Polisi kolonial untuk kepentingan negara kolonial, sehingga timbul kesan para oknum Polisi kolonial yang bengis terhadap bangsanya sendiri.
Namun dibalik itu semua ada satu keuntungan yang diperoleh dari para Polisi kolonial itu, yaitu mereka telah didik untuk menjadi Polisi yang profesional, lewat pendidikan itulah yang nantinya sangat berperan besar dalam melahirkan Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena paling tidak para Polisi eks kolonial itu paling sedikit adalah Polisi yang terpelajar, Polisi yang bisa baca tulis, Polisi yang mengerti hukum, Polisi yang memahami dan tahu bagaimana hukum itu harus ditegakan, yang sampai sekarang ini yaitu di zaman millenium ilmu penegakan hukum itu yang diajarkan oleh orang-orang kolonialis Belanda masih tetap dipakai. Mengapa demikian???, karena sampai ulang tahun kemerdekaan RI yang ke 67 tahun 2012 ini hukum yang ditegakan oleh Polisi Indonesia atau Polri yaitu hukum-hukum yang dulu diberlakukan kolonialis Belanda di Indonesia hanya diganti  nama dibahasa-Indonesiakan seperti WvS alias Wetbook van Strafrechts menjadi KUHP alias Kitab Undang_undang Hukum Pidana, HIR alias Hierzening Inland Reglemant menjadi KUHAP alias Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan lain-lain seperti BW alias Burgelijk Wetbook, WvK alias Wetbook van Kopenhandel, dan berbagai Ordonansi-ordonansi yang sampai sekarang masih berlaku.
Walau kolonialis Belanda yang begitu kejam merampas harta kekayaan bangsa Indonesia, namun disisi lain juga kita jangan menyembunyikan fakta sejarah hukum, bahwa kolonialis Belanda telah mewariskan wilayah negara kesatuan Indonesia sekarang ini lewat Teritoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonnantie 1939, yaitu pulau-pulau di nusantara Indonesia yang di klaim dikuasai oleh pemerintah kerajaan Belanda,  yang menyebutkan bahwa wilayah kekuasaan kerajaan Belanda berdasarkan Ordonantie itu adalah seperti adanya wilayah negara republik Indonesia sekarang ini, tanpa harus dengan perjuangan pertempuran atau peperangan untuk merebut suatu wilayah yang nantinya di klaim sebagai wilayah negara republik Indonesia, tapi cukup dengan perjuangan politik yang pada puncaknya dengan deklarasi Proklamasi 17 Agustus 1945.
Pada saat Proklamasi 17 Agustus 1945 hanya Polisi-Polisi kolonial Belanda yang terpelajar bisa baca tulis, bisa bertatanegara, yang telah mempraktekan bagaimana menjaga, mengawal pemerintahan suatu negara (walaupun saat itu negara kolonialis), yang bisa menjalankan roda pemerintahan yang akan berjalan ini, sehingga para Polisi kolonial yang berbangsa Indonesia yang mempunyai jiwa nasionalis, yang kesadaran Politiknya tinggi mendukung dan mmengawal lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang telah diproklamasikan oleh Ir. Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1945, sehingga pada tanggal 22 Agustus 1945 dibawah pimpinan Komisaris Besar Polisi M. Yasin di Soerabaia memproklamasikan diri “bahwa Polisi kolonial Belanda sejak tanggal 22 gustus 1945 menjadi Polisi Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Setelah Indonesia merdeka berbagai bentuk pemerintahanpun silih berganti dialami, pada tahun 1949 Indonesia menjadi negara serikat atau  Republik Indonesia Serikat (RIS)   dengan sistem pemerintahan parlemanter, pada tanggal 17 Agustus 1950 berubah lagi menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan sisitem pemerintahan parlementer dipimpin oleh seorang Perdana Menteri dibawah UUDS 1950, dan terakhir dengan Dekrit Presiden 5 juli 1959 kembali ke UUD 1945 dengan sistem pemerintahan Presidensiil.
Kedudukan dan posisi Polisi sebagai alat negara penegak hukum, tentunya diwarnai dengan sistem pemerintahan yang dialami oleh negara republik Indonesia yang tercinta ini. dari zaman orde lama, ke zaman orde baru  dengan sistem pemerintahan yang sentralistik, dengan gaya kepemimpinan seorang presidennya, telah mewarnai wajah Polisi atau Polri mau dibentuk diperankan sebagai apa Polsi ini tergantung peranan para penyelenggara negara ini, Namun demikian bagaimanapun Polisi mau diperankan tetap berpulang kembali kepada hakekat Polisi itu sendiri, yang secara filosofis Polisi adalah “penjaga, pengekang, pengendali hati nurani dan hawa nafsu” sebagaimana di lontarkan para filosofis Yunani sebelum memasuki zaman tahun Masehi seperti Plato, Socrates, Aristoteles.
Sehingga boleh dikata sejarah Polisi Republik Indonesia atau Polri yang ada sekarang ini keberadannya di bumi pertiwi ini, seumur dengan sejarah bangsa Indonesia itu sendiri yang dimulai dari kerajaan Mulawarman di Kalimantan, Pajajaran di jawa Barat, Sriwijaya di Palembang, Singosari, Jenggala, Daha, sampai Majapahit sampai zaman kolonialis dan kemerdekaan. Polisi telah ada dengan eksistensi peran fungsi tugas pokok yang diembankan para raja kepada Bahayangkaranya. Jadi keberadaan Polisi Indonesia saat ini tidak dapat disamakan dengan keberadaan lembaga-lembaga negara, atau alat pemerintahan yang lain yang keberadan baru lahir setelah UUD 1945 ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
Dari perjalanan panjang Polisi itulah kiranya patut disimak segala sepak terjangnya dalam mengawal, melindungi, mengayomi, dan melayani serta menegakan hukum negara kesatuan Republik Indonesia. Pada saat ini Polisi sudah seperti artis yang selalu menjadi buah bibir masyarakat, Polisi yang dalam keseharian tugasnya selalu ada ditengah-tengah masyarakat, karena memang sudah kodratnya bahwa Polsi itu mengatur hidup dan kehidupan masyarakat, segala pri kehidupan seseorang atau masyarakat menjadi urusan Polisi, seorang bayi yang masih dalam kandunganpun selalu di jaga oleh Polisi agar ia tidak di aborsi, sampai lahir tumbuh dewasa sakit dan mati tetap menjadi urusan Polisi, mayat-mayat yang ada dipekuburan dijaga Polisi agar tidak dicuri orang lain, aneh memang tengkorak, kerangka manusiapun masih menjadi beban tugas Polisi untuk melindunginya.
Karena bertugas ditengah masyarakat itulah maka segala tingkah polah masyarakat dipelajari baik untuk kepentingan tugasnya ataupun kepentingan lainnya, tapi Polisi juga manusia biasa yang dilatih dan didik untuk taat hukum, namun sifat manusia selalu saja diikuti oleh bisikan-bisikan setan yang menyesatkan sehingga tidak sedikit Polsi yang juga tidak taat hukum, menjadi pelanggar hukum,  menjadi penjahat hukum, hanya bedanya ia beruniform dan penjahat beneran berpakaian preman.
Dari lintasan perjalan inilah saya mempunyai gagasan untuk menerbitkan suatu situs Website dengan lamat  http://rpmulya2.blogspot.com/ guna memberi informasi kepada aparat Polisi atau anggota Polri atau masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai Polisi Republik Indonesia, mulai sejarahnya sampai sepek terjangnya dalam  pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara Republik Indonesia yang kita cintai ini, berbagai peraturan perundangan yang dikeluarkan oleh Kapolri atau biasa disingkat dengan Perkap (Peraturan Kapolri) dan berbagai peraturan yang berlaku bagi Polri dan masyarakat.
Situs ini diberi nama PosPolisi karena Pos Polisi adalah sebuah tempat yang digunakan oleh Polisi untuk menerima segala urusan masyarakat ataupun seseorang, dan dari tempat itu pula segala aktifitas Polisi dimulai, supaya orang atau masyarakat itu mudah untuk mencari dimana keberadaan Polisi maka ditetapkanlah suatu tempat yang digunakan oleh anggota Polisi untuk berkumpul, bertemu, dan memulai pekerjaannya.
Pos Polsi adalah tempat dimana masyarakat mengharapkan dan mencari perlindungan, pengayoman, pelayanan dan segala informasi, dengan harapan yang sama situs inipun dapat menjadi tempat masyarakat mencari informasi yang berkaitan dengan Polisi atau Polri. semoga bermanfaat bagi semua.

Kunci – Kunci Rizki berdasarkan Al Qur’an dan As Sunnah



Hakikat Rizki

Rizki atau sering juga disebut rezeki, berasal dari kata rozaqo – yarzuku – rizqon, yang bermakna “memberi / pemberian”. Sehingga makna dari rizki adalah segala sesuatu yang dikaruniakan Alloh Subhanahu wa Ta’laa kepada hamba-hamba-Nya dan dimanfaatkan oleh hamba tersebut.

Dari pengertian di atas dapat difahami bahwa yang termasuk dalam ketagori rizki, tidak terbatas hanya pada besar kecilnya gaji dan pendapatan atau banyak tidaknya harta maupun uang yang tersimpan. Tetapi makna rizki lebih luas daripada itu. Kesehatan tubuh dan jiwa, udara yang kita hirup, air hujan yang turun, keluarga yang menyenangkan, kepandaian, terhindarnya dari kecelakaan atau musibah, dan lain sebagainya adalah bagian dari rizki Alloh Subhanahu wa Ta’laa.


Termasuk juga turunnya hidayah Islam pada diri seorang hamba, pemahaman akan ilmu agama, terbukanya pintu-pintu amal sholih dan bahkan khusnul khotimah dan mati syahid juga merupakan bagian dari rizki yang tiada tara. Dan masih banyak lagi karunia Alloh Subhanahu wa Ta’laa yang sangat luar biasa, yang di-karuniakan kepada hamba-hamba-Nya dan tidak mungkin terhitung.

Setelah kita memahami makna dari rizki, tentu tidak ada alasan bagi kita untuk tidak bersyukur kepada Ar Roziq (Maha Pemberi Rizki). Semua makhluk pasti mendapatkan rizkinya. Entah dia manusia yang beriman atau kafir, kelompok jin yang taat atau jin syetan, semua binatang, para malaikat, tumbuhan dan semua makhluk-Nya yang Dia ciptakan. Hal ini menunjukkan asma dan sifat-Nya Ar Rohman (Maha Pengasih).

Rizki Alloh Subhanahu wa Ta’laa pasti terus mengalir. Tidak ada satu makhlukpun yang sanggup menghalangi berjalannya rizki pada seseorang bila, Alloh Subhanahu wa Ta’laa menghendaki itu terjadi pada seseorang. Begitu pula sebaliknya, tidak ada satu makhlukpun yang sanggup memberikan rizki pada seseorang, bila Alloh Subhanahu wa Ta’laa menghendaki hal itu tidak terjadi padanya. Kepastian datangnya rizki di dunia, seiring kepastian nyawa hadir pada diri seorang makhluk. Atau kata lainnya, tanda rizki dunia seseorang itu habis adalah hadirnya kematian padanya.

Bila rizki sudah tetap, lalu kenapa dibutuhkan kunci-kunci rizki?

Rosululloh Sholallohu ‘alaihi was salam bersabda :

…ثمُ َّيُرْسَلُ إلِيَهِْ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحُ وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَات : بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ …
“…Kemudian diutuslah malaikat kepadanya untuk meniupkan ruh kepadanya, dan diperintahkan untuk menulis empat hal : menulis rizkinya, ajalnya, amalnya dan apakah ia celaka atau bahagia…”
(HR. Bukhori dan Muslim)

Memang ada empat perkara ketetapan Alloh Subhanahu wa Ta’laa yang terjadi pada diri manusia, dimana tidak ada satu manusiapun yang bisa merubah hal itu, yaitu rizki, ajal, amal dan celaka dimana manusia tidak ada yang bisa untuk memahaminya kecuali atas izin Alloh Subhanahu wa Ta’laa. Empat perkara di atas adalah permasalahan ghoib yang tidak ada makhluk yang mengetahuinya selain Alloh Subhanahu wa Ta’laa.

Sementara itu, berkenaan dengan rizki, jodoh, amal serta kebahagiaan, manusia hanya diberi kesempatan untuk menentukan pilihan dan berikhtiyar untuk mengusahakan sebab agar terpenuhinya segala pi-lihannya. Sedangkan hasil, kembalinya tetap kepada takdir Alloh Subhanahu wa Ta’laa. Manusia tidak akan bisa memastikan akan hidup selamanya walaupun dia berusaha semaksimal mungkin untuk memperpanjang usianya. Manusia tidak akan bisa menjamin akan miskin dan sengsara selamanya, kalau Alloh Subhanahu wa Ta’laa mentakdirkan dia menjadi kaya atau bahagia di waktu tertentu, begitu pula sebaliknya.

Segala bentuk usaha / ikhtiyar yang dilakukan manusia di dalam meraih pilihannya, dinilai sebagai ibadah bila dilaksanakan karena Alloh Subhanahu wa Ta’laa dan tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah ajaran Islam. Walaupun terkadang hasil yang dia capai dari ikhtiyarnya tersebut tidak sesuai dengan apa yang dia inginkan. Tapi yang harus ada pada hati setiap muslim, adalah sikap husnudzon (prasangka baik) kepada Alloh Subhanahu wa Ta’laa. Apa yang Dia pilihkan untuk makhluknya, adalah yang terbaik bagi makhluk tersebut. Alloh Subhanahu wa Ta’laa tidak mungkin salah dalam memberikan suatu ketetapan.

Banyak hikmah yang diambil dari ditentukannya kunci-kunci rizki :
-Akan lebih melapangkan jalan rizki, yang sebelumnya terasa sempit.
-Seandainya secara lahir, jalan rizki belum lapang, bisa jadi dengan kunci-kunci rizki yang diusahakan, akan menambah sikap qonaah (menerima segala takdir Alloh Subhanahu wa Ta’laa) di hati.
-Dengan kunci-kunci rizki, maka akan menambah barokah rizki yang didapat manusia, walupun menurut ukuran lahir, rizki tersebut sangat sedikit.
-Bila di dunia ini belum terkabulkan apa yang kita usahakan akan atau kebahagiaan. Tetapi wajib difahami juga, bahwa empat hal di atas adalah meliputi ilmu Alloh Subhanahu wa Ta’laa berkenaan dengan kunci-kunci rizki, maka bisa jadi Alloh Subhanahu wa Ta’laa akan menggantinya di akhirat kelak.
-Dengan mengusahakan kunci-kunci rizki seperti yang disyariatkan Alloh Subhanahu wa Ta’laa, maka bertambah pula amal sholih kita.
-Dan fadhilah-fadhilah lain yang Alloh Subhanahu wa Ta’laa janjikan pada umat-Nya yang selalu beramal sholih.

Diantara hal yang menyibukkan hati kebanyakan umat Islam adalah mencari rizki (yang bersifat materi dan kemapanan duniawi). Sejumlah besar umat Islam memandang bahwa berpegang dengan Islam akan mengurangi rizki mereka. Tidak hanya sebatas itu, bahkan lebih parah dan menyedihkan lagi bahwa ada sejumlah orang yang masih mau menjaga sebagian kewajiban syari’at tetapi mereka mengira bahwa jika ingin mendapatkan kemudahan di bidang materi dan kemapanan ekonomi hendaknya menutup mata dari sebagian hukum Islam. Na’udzu billahi min dzalik.

Kunci – Kunci Rizki

1. Istighfar dan Taubat

Alloh Subhanahu wa Ta’laa berfirman :
“Maka aku katakan kepada mereka,”Mohonlah ampun kepada Robb-mu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun, niscaya Dia akan mengirimkan hujan yang lebat dan membanyakkan harta dan anak-anakmu dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan me-ngadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.”
(QS. Nuh : 10-12).

Ibnu Katsir berkata,”Maknanya, jika kalian bertaubat kepada Alloh, meminta ampun kepada-Nya dan kalian senantiasa menta’ati-Nya, niscaya Dia akan membanyakkan rizki kalian dan menurunkan hujan serta keberkahan dari langit, mengeluarkan untuk kalian berkah dari bumi, menumbuhkan tumbuhan-tumbuhan untuk kalian, membanyakkan anak dan melimpahkan air susu perahan untuk kalian, membanyakkan harta dan anak-anak untuk kalian, menjadikan kebun-kebun yang di da-lamnya bermacam-macam buah-buahan untuk kalian serta menga-lirkan sungai-sungai di antara kebun-kebun itu.” (Tafsir Ibnu Katsir, 4 / 449)

Sebagian umat Islam menyangka bahwa istighfar dan taubat hanyalah cukup dengan lisan semata, dengan hanya memperbanyak kalimat, “Astaghfirullohal ‘adzim”. Tetapi kalimat itu tidak membe-kas di dalam hati, juga tidak berpengaruh dalam perbuatan anggota badan. Sesungguhnya istighfar dan taubat ini adalah taubatnya orang yang dusta.

Imam An Nawawi menjelaskan,”Para ulama berkata,”Bertaubat dari segala dosa adalah wajib. Jika dosa itu antara hamba dengan Alloh, yang tidak ada sangkut pautnya dengan hak manusia maka syaratnya ada tiga, -pertama, hendaknya ia menjauhi dosa (maksiat) itu, -dua, ia harus menyesali perbuatan dosa itu, -tiga, ia harus berkeinginan untuk tidak mengulanginya lagi. Jika salah satunya hilang maka taubatnya tidak sah. Jika taubat itu berkaitan dengan hak manusia maka syaratnya ada empat. Ketiga syarat di atas dan -ke empat, hendaknya ia membebaskan diri (memenuhi) hak orang tersebut. Jika berbentuk harta benda atau sejenisnya maka ia harus mengembalikannya. Jika berupa (had) hukuman tuduhan atau sejenisnya maka ia harus memberinya kesempatan untuk membalas-nya atau meminta maaf padanya. Jika berupa ghibah (menggunjing) maka ia harus meminta maaf.”
(Riyadush Sholihin).

2. Taqwa

Alloh Subhanahu wa Ta’laa berfirman :
“Barangsiapa bertaqwa kepada Alloh, niscaya Dia akan mengada-kan jalan keluar baginya dan memberinya rizki dari arah yang tidak disangka-sangka.” (QS. Ath Tholaq : 2-3 )
Al Hafidz Ibnu Katsir berkata,”Maknanya, barangsiapa bertaqwa kepada Alloh dengan melakukan apa yang diperinyahkan-Nya dan meninggalkan apa yang dilarang-Nya, niscaya Alloh akan memberi-nya jalan keluar serta rizki dari arah yang tidak disangka-sangka, yakni dari arah yang tidak pernah terlintas dalam benaknya.”
(Tafsir Ibnu Katsir, QS. Ath Tholaq : 2-3).

Para ulama telah menjelaskan apa yang dimaksud dengan taqwa. Di antaranya, Imam Ar Roghib Al Ashfahani berkata,”Taqwa yaitu menjaga jiwa dari perbuatan yang membuatnya berdosa, dan itu dengan meninggalkan apa yang dilarang, dan menjadi sempurna dengan meninggalkan sebagian yang dihalalkan.”
(Al Mufrodat fie Ghoribil Qur’an)

Orang yang melihat dengan kedua bola matanya apa yang diharam-kan Alloh, atau mendengarnya dengan kedua telinganya apa yang di-murkai Alloh Subhanahu wa Ta’laa, atau mengambilnya dengan kedua tangannya apa yang tidak diridloi Alloh Subhanahu wa Ta’laa, atau berjalan ke tempat yang di kutuk Alloh Subhanahu wa Ta’laa, berarti ia tidak menjaga dirinya dari dosa.

Jadi, orang yang membangkang perintah Alloh Subhanahu wa Ta’laa serta melakukan apa yang dilarang-Nya, dia bukanlah termasuk orang-orang yang bertaqwa. Orang yang menceburkan diri ke dalam maksiat, sehingga ia pantas mendapat murka Alloh Subhanahu wa Ta’laa, maka ia telah mengeluarkan dirinya dari barisan orang-orang yang bertaqwa.

3. Tawakkal kepada Alloh Subhanahu wa Ta’laa

Alloh Subhanahu wa Ta’laa berfirman :
“Dan barangsiapa bertawakkal kepada Alloh, niscaya Alloh akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Alloh melaksanakan urusan (yang dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Alloh telah menga-dakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.”
(QS. Ath Tholaq : 3) Menafsirkan ayat tersebut, Ar Robi’ bin Khutsaim berkata,”(mencu-kupkan) dari setiap yang membuat sempit manusia.”
(Syarhus Sunnah, 14 / 298)

Menjelaskan makna tawakkal para ulama berkata, diantaranya Imam Ghozali, Beliau berkata,”Tawakkal adalah penyandaran hati hanya kepada “WAAKIL” (yang ditawakkali) semata.”
(Ihya’ Ulumuddin, 4 / 259)

Al Allamah Al Manawi berkata,”Tawakkal adalah menampakkan kelemahan serta penyandaran (diri) kepada yang ditawakkali.”
(Faidhul Qodir, 5 / 311)

Rosululloh Sholallohu ‘alaihi was salam bersabda :

لَوْ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَوَكَّلُوْنَ عَلَى اللهِ حَقَّ تَوَكَّلِهِ لَرُزِقْتُمْ كَمَا تُرْزَقُ الطَّيْرُ تَغْدُوْ خِمَاصًا وَتَرُوْحُ بِطَانًا
“Sungguh, seandainya kalian bertawakkal kepada Alloh sebenar-benar tawakkal, niscaya kalian akan diberi rizki sebagaimana rizki burung-burung. Mereka berangkat pagi-pagi dalam keadaan lapar dan pulang sore hari dalam keadaan kenyang.”
(HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban)

Sebagian manusia ada yang berkata,”Jika orang yangbertawakkal kepada Alloh itu akan diberi rizki, maka kenapa kita harus lelah, berusaha dan mencari penghidupan. bukankah kita cukup duduk-duduk dan bermalas-malasan, lalu rizki kita datang dari langit.”

Perkataan ini sungguh menunjukkan kebodohan orang yang mengucapkannya tentang hakekat tawakkal. Imam Ahmad berkata,”Dalam hadits tersebut tidak ada isyarat yang membolehkan untuk meninggalkan usaha. Sebaliknya justru di dalamnya ada isyarat yang menunjukkan perlunya mencari rizki. Jadi maksud hadits tersebut, bahwa seandainya mereka bertawakkal pada Alloh dalam bepergian, kedatangan dan usaha mereka, dan mereka mengeta-hui bahwa kebaikan (rizki) itu di tangan-Nya, tentu mereka tidak akan pulang kecuali dalam keadaan mendapatkan harta dengan selamat, sebagaimana burung-burung tersebut.”
(Tuhfatul Ahwadzi, 7 / 8)

Imam ahmad menambahkan,”Para shahabat juga berdagang dan bekerja dengan pohon kurmanya. Dan merekalah teladan kita.”
(Fathul Bari, 11 / 305-306)

4. Beridah kepada Alloh Subhanahu wa Ta’laa sepenuhnya

Rosululloh Sholallohu ‘alaihi was salam bersabda :

إِنَّ اللهَ تَعَلىَ يَقُولُ : يَاابْنَ آدَمَ تَفَرَّغْ لِعِبَدَتِى أَمَْـَلأُصَدْرَكَ غِنىً, وَأَسُدُّ فَقْرَكَ. وَإِنْ لاَ تَفْعَلْ مَلَأْتُ يَدَكَ شُغْلاً, وَلَمْ أَسُدَّ فَقْرَكَ
“Sesungguhnya Alloh Ta’laa berfirman,”Wahai anak Adam. Beribadahlah sepenuhnya kepada-Ku ! Niscaya Aku penuhi di dalam dada dengan kekayaan dan aku penuhi kebutuhanmu. Jika tidak kalian lakukan, niscaya aku penuhi tanganmu dengan kesibukan dan tidak aku penuhi kebutuhanmu.” (HR. Ibnu Majah)

Al Mulla Ali Al Qori menjelaskan makna hadits -تَفَرَّغْ لِعِبَدَتِى – “beribadahlah sepenuhnya kepada-Ku.”, Beliau berkata,”Makna-nya, jadikanlah hatimu benar-benar sepenuhnya (konsentrasi) untuk beribadah kepada Robb-mu.” (Murqotul Mafatih, 9 / 26)

Hendaknya seseorang tidak mengira bahwa yang dimaksud beribadah sepenuhnya adalah dengan meninggalkan usaha untuk mendapatkan penghidupan dan duduk di masjid sepanjang siang dan malam. Hendaknya seorang hamba beribadah dengan hati dan jasadnya, khusyu’ dan merendahkan diri dihadapan Alloh Maha Esa. Menghadirkan hati, betapa besar keagungan Alloh Subhanahu wa Ta’laa.

5. Melajutkan Haji dengan Umroh atau sebaliknya

Rosululloh Sholallohu ‘alaihi was salam bersabda :

تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وِالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِي الْكِيْرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ
“Lanjutkanlah haji dengan umroh atau sebaliknya. Karena sesungguhnya keduanya dapat menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana api dapat mengilangkan kotoran besi.”
(HR. An Nasa’i)

Syaikh Abul Hasan As Sindi menjelaskan haji dengan umroh atau sebaliknya, berkata,”Jadikanlah salah satunya mengikuti yang lain, dimana ia dilakukan sesudahnya. Artinya, jika kalian menunaikan haji maka tunaikanlah umroh. Dan jika kalian menunaikan umroh maka tunaikanlah haji, sebab keduanya saling mengikuti.”
(Hasyiyatul Imam As Sindi ‘ala Sunan An Nasa’i, 5 / 115)

Sedangkan Imam Ath Thoyyibi dalam menjelaskan sabda Nabi r:
فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ
“…Sesungguhnya keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa…”
“Kemampuan keduanya untuk menghilangkan kemiskinan seperti kemampuan amalan bersedekah dalam menambah harta.”
(Faidhul Qodir, 3 / 225)

6. Silaturrahim

Rosululloh Sholallohu ‘alaihi was salam bersabda :
مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُسْطَ لَهُ فِى رِزْقِهِ, وَأَنْ يُنْسَأَ لَهُ فِى أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ
“Siapa yang senang untuk dilapangkan rizkinya dan diakhirkan ajalnya (diperpanjang usianya), maka hendaklah ia menyambung (tali) silaturrahmi.” (HR. Bukhori)

Makna “ar rahim” adalah para kerabat dekat. Al Hafidz Ibnu Hajar berkata,”Ar rahim secara umum adalah dimaksudkan untuk para kerabat dekat. Antar mereka terdapat garis nasab (keturunan), baik berhak mewarisi atau tidak, dan sebagai mahrom atau tidak. Menurut pendapat lain, mereka adalah “maharim” (para kerabat dekat yang haram dinikahi) saja. Pendapat pertama lebih kuat, sebab menurut batasan yang kedua, anak-anak paman dan anak-anak bibi bukan kerabat dekat karena tidak termasuk yang haram dinikahi, padahal tidak demikian.”
(Fathul Bari, 10 / 14)

Silaturrahim, sebagaimana dikatakan oleh Al Mulla Ali Al Qori adalah kinayah (ungkapan / sindiran) tentang berbuat baik kepada para kerabat dekat -baik menurut garis keturunan maupun perkawinan- berlemah lembut dan mengasihi mereka serta menjaga keadaan mereka. (Murqotul Mafatih, 8 / 645)

7. Berinfaq di Jalan Alloh Subhanahu wa Ta’laa

Alloh Subhanahu wa Ta’laa berfirman :
“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan maka Alloh akan menggantinya dan Dialah Pemberi rizki yang sebaik-baiknya.”
(QS. Saba’ : 39)

Ibnu Katsir berkata dalam menafsirkan ayat di atas,”Betapapun sedikit apa yang kamu infaqkan dari apa yang diperintahkan Alloh kepadamudan apa yang diperbolehkan-Nya, niscaya Dia akan menggantinya untukmu di dunia, dan di akhirat engkau akan diberi pahala dan ganjaran.” (Tafsir Ibnu Katsir, 3 / 595)

Syaikh Ibnu Asyur berkata,”Yang dimaksud dengan infaq di sini adalah infaq yang dianjurkan dalam agama. Seperti berinfaq kepada orang-orang fakir dan berinfaq di jalan Alloh untuk menolong agama.” (Tafsirut Tahrir wa Tanwir, 22 / 221)

8. Memberi Nafkah kepada Orang yang Sepenuhnya Menuntut Ilmu Syari’at (Agama)

كَانَ أَخَوَانِ عَلَى عَهْدِ رَسُولُ اللهِ r,فَكَانَ أَحَدُهُمَا يَأْتِى النَّبِي r, وَاْلآخِرُ يَحْتَرِفُ, فَشَكَا الْمُحْتَرِفُ أَخَاهُ إِلَى النَّبِى , فَقَالَ r: لَعَلَّكَ تُرْزَقُ بِهِ
“Dahulu ada dua orang bersaudara pada masa Rosululloh Sholallohu ‘alaihi was salam . Salah seorang dari mereka mendatangi Nabi Sholallohu ‘alaihi was salam (untuk menuntut ilmu) dan (saudaranya) yang lain pergi bekerja. Lalu saudaranya yang bekerja itu mengadu pada Nabi Sholallohu ‘alaihi was salam . Maka Beliau Sholallohu ‘alaihi was salam bersabda,”Mudah-mudahan engkau diberi rizki karena sebab dia” (HR. Tirmidzi)

Al Mulla Ali Al Qori menjelaskan sabda Nabi Sholallohu ‘alaihi was salam :
لَعَلَّكَ تُرْزَقُ بِهِ
”…Mudah-mudahan engkau diberi rizki dengan sebab dia”
“Yang menggunakan shighot majhul (ungkapan kata kerja pasif) itu berkata, yakni, aku berharap atau aku takutkan bahwa engkau sebe-narnya diberi rizki karena berkahnya. Dan bukan berarti dia(si penuntut ilmu) diberi rizki karena pekerjaanmu. Oleh sebab itu jangan engkau mengungkit-ungkit pekerjaanmu kepadanya.”
(Murqotul Mafatih, 9 / 171)

9. Berbuat Baik pada Orang yang Lemah

Mush’ab bin Sa’d Rodliallohu ‘anhu berkata : “Bahwasanya Sa’d Rodliallohu ‘anhu merasa dirinya memiliki kelebihan daripada orang lain, maka Rosululloh Sholallohu ‘alaihi was salam bersabda :
هَلْ تُنْصَرُونَ وَتُرْزَقُونَ إِلاَّ بِضُعَفَا ئِكُمْ
“Bukankah kalian ditolong dan diberi rizki lantaran orang-orang yang lemah diantara kalian ?” (HR. Bukhori)

Karena itu, siapa yang ingin ditolong Alloh dan diberi rizki oleh-Nya maka hendaklah ia memuliakan orang-orang yang lemah dan berbuat baik kepada mereka.”
(Shohihul Bukhori)

10. Hijrah di Jalan Alloh Subhanahu wa Ta’laa

Alloh Subhanahu wa Ta’laa berfirman :
“Barangsiapa berhijrah di jalan Alloh, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rizki yang banyak.”
(QS. An Nisa : 100)

Qotadah berkata,”Maknanya, keluasan dari kesesatan kepada petunjuk, dan dari kemiskinan kepada banyaknya kekayaan.”
(Tafsir Al Qurthubi, 5 / 348)

Imam Al Qurthubi berkata,”Sebab, keluasan negeri dan banyaknya bangunan menunjukkan keluasan rizki. Juga menunjukkan kela-pangan dada yang siap menanggung kesedihan dan pikiran serta hal-hal lain yang menunjukkan kemudahan.”
(Tafsir Al Qurthubi, 5 / 348)

Imam Ar Roghib Al Ashfahani berkata bahwa hijrah adalah keluar dari negeri kafir kepada negeri yang iman, sebagaimana para shahabat yang berhijrah dari Makkah ke Madinah.

Sayid Muhammad Rosyid Ridlo mengatakan bahwa hijrah di jalan Alloh Subhanahu wa Ta’laa harus dengan sebenar-benarnya. Artinya, maksud orang yang berhijrah dari negerinya itu adalah untuk mendapatkan ridho Alloh Subhanahu wa Ta’laa dengan menegakkan agam-Nya yang ia merupakan kewajiban baginya, dan merupakan sesuatu yang dicintai Alloh Subhanahu wa Ta’laa, juga untuk menolong saudara-saudaranya yang beriman dari permusuhan orang-orang kafir.
Wallohu A’lam bish Sowwab

TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN DI KEPOLISIAN RI

Setiap anggota Polri yang telah berjasa bagi institusi Polri dan mendarmabaktikan dirinya bagi kejayaan dan tegaknya NKRI berhak mendapatkan penghargaan atas jasa-jasanya tanda jasa dan tanda kehormatan untuk menumbuhkan kebanggaan, keteladanan, semangat kejuangan, dan motivasi untuk meningkatkan darmabakti kepada Polri, bangsa, dan negara.

Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara. Tanda Jasa diberikan dalam bentuk Medali.

Tanda Jasa terdiri atas:
a. Medali kepeloporan;
b. Medali kejayaan; dan
c. Medali perdamaian.

Tanda Jasa diusulkan oleh Kapolri kepada Dewan gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Republik Indonesia melalui Kementerian yang terkait bidang Jasanya. Disampaikan setelah ada pertimbangan atau rekomendasi dari Dewan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Polri bagi yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.

Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah atau organisasi atas darma bhakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

Tanda Kehormatan berupa:
a. Bintang;
b. Satyalancana; dan
c. Samkaryanugraha.

Tanda Kehormatan diusulkan oleh Kapolri kepada Presiden Republik Indonesia melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Republik Indonesia.

Tanda Kehormatan diberikan kepada:
a. perseorangan, untuk Tanda Kehormatan Bintang dan Satyalancana; dan
b. kesatuan di lingkungan Polri, untuk Tanda Kehormatan Samkaryanugraha.

Tanda Kehormatan Bintang terdiri dari:
a. Bintang sipil; dan
b. Bintang militer.

Tanda Jasa di Kepolisian RI terdiri dari:

1. Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara terdiri dari:

a. Bintang Bhayangkara Utama;
Secara fungsional diberikan kepada Kapolri
 
 b. Bintang Bhayangkara Pratama;
Secara fungsional kepada Wakapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim Polri, Kabaharkam Polri, Kabaintelkam Polri, Kalemdikpol, dan kepada pejabat Polri yang berpangkat Inspektur Jenderal Polisi dengan syarat dan ketentuan tertentu.
 
c. Bintang Bhayangkara Nararya.
Diberikan kepada Anggota Polri atas dasar prestasi yang tidak terikat masa bakti dan memiliki masa kerja dalam dinas Polri selama 24 (dua puluh empat) tahun secara terus menerus tanpa cacat.
 
Tanda Kehormatan Satyalancana untuk Anggota Polri terdiri dari:

a. Satyalancana Pengabdian;
Diberikan kepada anggota Polri yang dalam melaksanakan tugas secara terus menerus selama 8, 16, 24, dan 32 tahun dengan menunjukan etika profesi, sehingga dapat dijadikan tauladan bagi Anggota Polri yang lain.
 
b. Satyalancana Bhakti Pendidikan;
Diberikan kepada anggota Polri yang menjadi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di lembaga atau di luar lembaga pendidikan kepolisian yang bertugas paling singkat 2 tahun secara terus menerus atau 3 (tiga) tahun tidak terus menerus.
 
c. Satyalancana Jana utama;
Diberikan kepada anggota Polri yang dalam waktu paling singkat 8 tahun telah melaksanakan tugas pokok dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri dengan menunjukkan etika profesi dan kinerja yg baik serta berdampak bagi kemajuan institusi Polri.
d. Satyalancana Ksatria Bhayangkara;
Diberikan kepada anggota Polri yang berjasa dalam melaksanakan tugas kepolisian di bidang operasional atau bidang pembinaan dan memenuhi syarat-syarat profesionalisme serta etika profesi yang berdampak terhadap kemajuan institusi Polri.
e. Satyalancana Karya Bhakti;
Diberikan kepada anggota Polri yang aktif turut serta dalam kegiatan yang menghasilkan karya nyata dan patut dikenang yang berdampak pada kemajuan dan pembangunan institusi Polri.
f. Satyalancana Operasi Kepolisian;
Diberikan kepada anggota Polri yang telah melaksanakan tugas pengungkapan kasus menonjol yang berdampak luas terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara serta mendapat perhatian dunia internasional; atau gugur, tewas, dan/atau cacat permanen dalam melaksanakan tugas operasi kepolisian.
g. Satyalancana Bhakti Buana;
Diberikan kepada anggota Polri yang telah melaksanakan tugas kepolisian internasional di luar negeri dengan menunjukkan disiplin dan tanggung jawab, dengan syarat dan ketentuan tertentu.
h. Satyalancana Bhakti Nusa;
Diberikan kepada anggota Polri yang melaksanakan tugas pokok di perbatasan dan/atau daerah terpencil wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dengan syarat dan ketentuan tertentu.
i. Satyalancana Bhakti Purna;
Diberikan kepada anggota Polri yang telah mendarmabaktikan diri, dengan ketentuan telah memiliki Tanda Kehormatan Satyalancana Pengabdian 32 tahun; atau telah melaksanakan tugas secara terus menerus paling singkat 32 (tiga puluh dua) tahun dengan menunjukkan etika profesi.
j. Satyalancana Dharma Nusa.
Diberikan kepada anggota Polri dan PNS Polri yang berjasa di dalam melaksanakan tugas operasi pemulihan keamanan di daerah gejolak dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia selama 90 hari terus menerus; paling singkat 120 hari secara tidak terus menerus; dan gugur/tewas akibat penugasannya
Susunan pemakaian Tanda Kehormatan Bintang dan Satyalancana:
  1. Tanda Kehormatan Bintang yang berbentuk pita slempang, dipakai dengan cara dislempangkan dari pundak kanan ke pinggang kiri sehingga letak Bintang tepat di pinggang sebelah kiri;
  2. Tanda Kehormatan Bintang yang berbentuk pita kalung, dipakai dengan cara dikalungkan sehingga letak Bintang tepat di tengah dada pada PDU-I dan PDU-II;
  3. Tanda Kehormatan Bintang dan Satyalancana yang berbentuk pita gantung, dipakai dengan cara digantungkan di dada sebelah kiri atas saku PDU-I; dan
  4. Pada pemakaian sehari-hari, Tanda Kehormatan Bintang dan Satyalancana dipakai dengan cara ditempelkan di dada sebelah kiri atas saku PDU-III, PDU-IV, dan PDH dalam bentuk pita

Pengikut